• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Mei 5, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Catatan Hakim Agung Jupriyadi Soal RKUHAP, Praperadilan-Exculpatory Evidence

Catatan Hakim Agung Jupriyadi Soal RKUHAP, Praperadilan-Exculpatory Evidence

angel angel by angel angel
3 November 2025
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

“Namun, sebagaimana pepatah, begitu sebuah undang-undang disahkan, maka ia sudah menjadi layon atau mayat, yang tidak bisa lagi diotak-atik. Sebaik apa pun rancangan KUHAP, dalam praktik pasti masih ada kekurangan,” ujarnya. Karena itu, Mahkamah Agung selalu berperan melengkapi kekosongan hukum melalui SEMA dan PERMA.

*Menjaga Fungsi Praperadilan sebagai Kontrol Horizontal*

Jupriyadi menegaskan, pentingnya mempertahankan asas diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana. Menurutnya, praperadilan harus tetap berfungsi sebagai kontrol horizontal terhadap penyidik dan penuntut umum, bukan sebagai forum pemeriksaan perkara pokok.

Ruang lingkup praperadilan, lanjutnya, seharusnya terbatas pada aspek formal, sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 4 Tahun 2016. Jika praperadilan memasuki substansi perkara, akan muncul potensi conflict of interest bagi hakim yang kelak memeriksa perkara pokok yang sama.

BeritaTerkait

Diduga Terlibat Pencurian, Imigrasi Ngurah Rai bersama Imigrasi Bogor dan Polresta Bogor Amankan Tiga WNA

3 Mei 2026

DPRD Jabar Konsultasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan Ke Kementerian

2 Mei 2026
Page 3 of 6
Prev1234...6Next
Previous Post

Keadilan yang Berhati Nurani: Pesan Kemanusiaan untuk Aparat Hukum

Next Post

Eddy Hiariej: KUHAP Baru Tidak Boleh Ada Saling Sandera Antar Penegak Hukum

Related Posts

Hukum

Diduga Terlibat Pencurian, Imigrasi Ngurah Rai bersama Imigrasi Bogor dan Polresta Bogor Amankan Tiga WNA

3 Mei 2026
Edukasi

DPRD Jabar Konsultasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan Ke Kementerian

2 Mei 2026
Hukum

Polres Kapuas Musnahkan Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayah Hukumnya

1 Mei 2026
Hukum

Ratusan Petani KTC Geruduk PTUN Bandung

30 April 2026
Hukum

Sebelum Isu Mencuat, Fatimah Azzahra Sudah Diceraikan Secara Agama dan Ajukan Gugatan Cerai

29 April 2026
Hukum

Bawaslu Demak, Setorkan Barang Dugaan Pelanggaran ke Kas Negara

29 April 2026
Next Post

Eddy Hiariej: KUHAP Baru Tidak Boleh Ada Saling Sandera Antar Penegak Hukum

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021