“Namun, sebagaimana pepatah, begitu sebuah undang-undang disahkan, maka ia sudah menjadi layon atau mayat, yang tidak bisa lagi diotak-atik. Sebaik apa pun rancangan KUHAP, dalam praktik pasti masih ada kekurangan,” ujarnya. Karena itu, Mahkamah Agung selalu berperan melengkapi kekosongan hukum melalui SEMA dan PERMA.
*Menjaga Fungsi Praperadilan sebagai Kontrol Horizontal*
Jupriyadi menegaskan, pentingnya mempertahankan asas diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana. Menurutnya, praperadilan harus tetap berfungsi sebagai kontrol horizontal terhadap penyidik dan penuntut umum, bukan sebagai forum pemeriksaan perkara pokok.
Ruang lingkup praperadilan, lanjutnya, seharusnya terbatas pada aspek formal, sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 4 Tahun 2016. Jika praperadilan memasuki substansi perkara, akan muncul potensi conflict of interest bagi hakim yang kelak memeriksa perkara pokok yang sama.













