YOGYAKARTA || Bedanews.com – Menjelang diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada 2 Januari 2026, kebutuhan akan hukum acara pidana yang baru menjadi semakin mendesak. Dalam konteks itu, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) hadir sebagai rancangan besar untuk menata ulang sistem peradilan pidana Indonesia agar lebih modern, humanis dan berorientasi pada perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
Urgensi pembaruan inilah yang menjadi fokus Seminar Nasional bertajuk “RKUHAP di Persimpangan Jalan: Reformasi Peradilan atau Regresi Penegakan Hukum”, yang digelar oleh Keluarga Magister Hukum Litigasi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (KMHLi FH UGM) di Gedung V.I.I. Fakultas Hukum UGM, Sabtu (1/11/2025).













