• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, Mei 18, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Bawaslu Demak, Setorkan Barang Dugaan Pelanggaran ke Kas Negara

Bawaslu Demak, Setorkan Barang Dugaan Pelanggaran ke Kas Negara

kris by kris
29 April 2026
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEMAK || Bedanews.com – Bawaslu Kabupaten Demak melakukan penyetoran Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) Pemilu dan Pemilihan berupa uang kepada Kas Negara, Selasa (28/4/2026).

 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi sekaligus Penanggung jawab Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran Bawaslu Demak, Kusfitria Marstyasih menyampaikan bahwa, Bawaslu Kabupaten Demak telah melakukan penyetoran BDP berupa uang ke Kas Negara melalui Pos Indonesia.

 

BeritaTerkait

Daddy : Rencana Jalan Provinsi  Berbayar. Jangan Sampai Lampaui Kewenangan alias ‘offside’

Daddy : Rencana Jalan Provinsi Berbayar. Jangan Sampai Lampaui Kewenangan alias ‘offside’

16 Mei 2026
Ketua Umum FORMASI Cirebon, Adv. Qorib, SH., MH.

FORMASI Cirebon Soroti Dugaan Dana BOS Rp2,9 Miliar untuk Korwil dan K3S, Desak Evaluasi Total

16 Mei 2026

“Kami telah melakukan penyetoran barang dugaan pelanggaran berupa uang sebesar Rp. 5.280.000,- ke Kas Negara,” ujar Kusfitria melalui keterangannya, Selasa (28/4).

 

Pipit, sapaan akrab Kusfitria Marstyasih menambahkan bahwa, penyetoran tersebut merupakan tindaklanjut dari surat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dengan Nomor: B-40/PP.00.01/K.JT/04/2026, perihal penyelesaian Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan 2024.

Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Kolaborasi BRI dan Yayasan Miftahussalam Salurkan Sembako di Ciamis

Next Post

Dari Kursi Pengamat PBB ke Meja Perang Dunia

Related Posts

Daddy : Rencana Jalan Provinsi  Berbayar. Jangan Sampai Lampaui Kewenangan alias ‘offside’
Ekonomi

Daddy : Rencana Jalan Provinsi Berbayar. Jangan Sampai Lampaui Kewenangan alias ‘offside’

16 Mei 2026
Ketua Umum FORMASI Cirebon, Adv. Qorib, SH., MH.
Hukum

FORMASI Cirebon Soroti Dugaan Dana BOS Rp2,9 Miliar untuk Korwil dan K3S, Desak Evaluasi Total

16 Mei 2026
Edukasi

DPRD Jabar Dukung Penguatan Lembaga Penyiaran Sebagai Sumber Informasi yang Kredibel

13 Mei 2026
FOTO : Ilham Mujahid ketika menerima sertifikat kelulusan sidang promosi doktor dari ketua sidang  di Pascasarjana UIN Bandung,Selasa, (12/5/2026)/bedanews.com
Hukum

Pertahankan Disertasi, Ilham Mujahid Raih  Gelar Doktor dari UIN SGD Bandung

12 Mei 2026
Hukum

Perkara Penggelapan Rp3,8 M JPU Tuntut 3 Tahun, Divonis 1 Tahun, Saksi Korban Mengaku Kecewa

12 Mei 2026
Hukum

Pengembang Emeralda Resort Padalarang Kembali Mangkir, Puluhan Konsumen Kecewa

12 Mei 2026
Next Post

Dari Kursi Pengamat PBB ke Meja Perang Dunia

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021