DEMAK || Bedanews.com – Bawaslu Kabupaten Demak melakukan penyetoran Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) Pemilu dan Pemilihan berupa uang kepada Kas Negara, Selasa (28/4/2026).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi sekaligus Penanggung jawab Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran Bawaslu Demak, Kusfitria Marstyasih menyampaikan bahwa, Bawaslu Kabupaten Demak telah melakukan penyetoran BDP berupa uang ke Kas Negara melalui Pos Indonesia.
“Kami telah melakukan penyetoran barang dugaan pelanggaran berupa uang sebesar Rp. 5.280.000,- ke Kas Negara,” ujar Kusfitria melalui keterangannya, Selasa (28/4).
Pipit, sapaan akrab Kusfitria Marstyasih menambahkan bahwa, penyetoran tersebut merupakan tindaklanjut dari surat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dengan Nomor: B-40/PP.00.01/K.JT/04/2026, perihal penyelesaian Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan 2024.













