• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, September 21, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Bawaslu Demak, Setorkan Barang Dugaan Pelanggaran ke Kas Negara

Bawaslu Demak, Setorkan Barang Dugaan Pelanggaran ke Kas Negara

kris by kris
29 April 2026
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEMAK || Bedanews.com – Bawaslu Kabupaten Demak melakukan penyetoran Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) Pemilu dan Pemilihan berupa uang kepada Kas Negara, Selasa (28/4/2026).

 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi sekaligus Penanggung jawab Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran Bawaslu Demak, Kusfitria Marstyasih menyampaikan bahwa, Bawaslu Kabupaten Demak telah melakukan penyetoran BDP berupa uang ke Kas Negara melalui Pos Indonesia.

 

BeritaTerkait

Duh! Penganiaya Adik Kandung di Pademangan Hanya Divonis 2 Bulan Percobaan

18 September 2026

Kondisi Kesehatan Memburuk, Pengusaha Lansia Berginjal Satu Tempuh Praperadilan di PN Bandung

17 September 2026

“Kami telah melakukan penyetoran barang dugaan pelanggaran berupa uang sebesar Rp. 5.280.000,- ke Kas Negara,” ujar Kusfitria melalui keterangannya, Selasa (28/4).

 

Pipit, sapaan akrab Kusfitria Marstyasih menambahkan bahwa, penyetoran tersebut merupakan tindaklanjut dari surat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dengan Nomor: B-40/PP.00.01/K.JT/04/2026, perihal penyelesaian Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan 2024.

Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Kolaborasi BRI dan Yayasan Miftahussalam Salurkan Sembako di Ciamis

Next Post

Dari Kursi Pengamat PBB ke Meja Perang Dunia

Related Posts

Hukum

Duh! Penganiaya Adik Kandung di Pademangan Hanya Divonis 2 Bulan Percobaan

18 September 2026
Hukum

Kondisi Kesehatan Memburuk, Pengusaha Lansia Berginjal Satu Tempuh Praperadilan di PN Bandung

17 September 2026
Hukum

Sengketa Hak PT Pikiran Rakyat Berlanjut di PHI Bandung, 131 Eks Karyawan Tuntut Rp15,4 Miliar

16 September 2026
Edukasi

Raperda P3LH Disusun Untuk Memperbaiki Tata Kelola Lingkungan dari Hulu ke Hilir

16 September 2026
Headline

DPRD Jabar Sepakati Penarikan Ranperda Perubahan RPJMD 2025-2029

11 September 2026
Ekonomi

Fraksi Fraksi DPRD Jabar Bahas Ranperda SOTK Dan Ranperda BUMD BIJB Mulai 15 September 2026

11 September 2026
Next Post

Dari Kursi Pengamat PBB ke Meja Perang Dunia

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021