• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, April 29, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Bawaslu Demak, Setorkan Barang Dugaan Pelanggaran ke Kas Negara

Bawaslu Demak, Setorkan Barang Dugaan Pelanggaran ke Kas Negara

kris by kris
29 April 2026
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Meskipun surat tersebut merupakan penyelesaian Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan 2024, Barang Dugaan Pelanggaran yang disetorkan oleh Bawaslu Demak merupakan Barang Dugaan Pelanggaran pada Pemilu 2019.

 

“BDP yang kami setor itu BDP yang kami kelola dari Pemilu 2019. Penyetoran kami lakukan bagian dari menindaklanjuti surat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, yang batas penyetorannya paling lambat 30 April 2026,” ucapnya.

BeritaTerkait

Kajari Bandung Musnahkan Barang Bukti Sejumlah Perkara Yang Telah Inkracht

28 April 2026

Petisi Ahli Apresiasi Hakim Tunggal Praperadilan PN Sibuhuan, Nike Rumondang Malau Dinilai Adil Dan Obyektif

28 April 2026

 

Ia menjelaskan, dalam pengelolaan barang dugaan pelanggaran berupa uang tersebut telah melewati dinamika yang panjang untuk penyelesaiannya. BDP yang dikelola dari 2019 tersebut merupakan barang bukti yang didapatkan dalam Temuan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu politik uang pada perhelatan Pemilu 2019.

Page 2 of 3
Prev123Next
Previous Post

Kolaborasi BRI dan Yayasan Miftahussalam Salurkan Sembako di Ciamis

Next Post

Dari Kursi Pengamat PBB ke Meja Perang Dunia

Related Posts

Hukum

Kajari Bandung Musnahkan Barang Bukti Sejumlah Perkara Yang Telah Inkracht

28 April 2026
Hukum

Petisi Ahli Apresiasi Hakim Tunggal Praperadilan PN Sibuhuan, Nike Rumondang Malau Dinilai Adil Dan Obyektif

28 April 2026
TAHANAN-Mantan Kadisdik Banjarmasin inisial N digiring menaiki mobil tahanan menuju Lapas Teluk Dalam. (Foto Ist).
Hukum

Mantan Kadisdik Banjarmasin dan Kabid SD, Ditetapkan Sebagai Tersangka   

28 April 2026
Hukum

OC Kaligis Tegaskan Kasus eFishery Bukan Pidana 

23 April 2026
Hukum

Polres Temanggung Ungkap Kasus Pencurian Uang Puluhan Juta, Pelaku Ternyata Sepupu Korban

23 April 2026
Ekonomi

Daddy : Akselerasi Pemekaran Desa Sangat Krusial

23 April 2026
Next Post

Dari Kursi Pengamat PBB ke Meja Perang Dunia

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021