Meskipun surat tersebut merupakan penyelesaian Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan 2024, Barang Dugaan Pelanggaran yang disetorkan oleh Bawaslu Demak merupakan Barang Dugaan Pelanggaran pada Pemilu 2019.
“BDP yang kami setor itu BDP yang kami kelola dari Pemilu 2019. Penyetoran kami lakukan bagian dari menindaklanjuti surat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, yang batas penyetorannya paling lambat 30 April 2026,” ucapnya.
Ia menjelaskan, dalam pengelolaan barang dugaan pelanggaran berupa uang tersebut telah melewati dinamika yang panjang untuk penyelesaiannya. BDP yang dikelola dari 2019 tersebut merupakan barang bukti yang didapatkan dalam Temuan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu politik uang pada perhelatan Pemilu 2019.













