TEMANGGUNG || Bedanews.com – Kepolisian Resor (Polres) Temanggung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah rumah di Dusun Gejugan, Desa Wates, Kecamatan Wonoboyo.
Ironisnya, tersangka berinisial SA (42), yang berprofesi sebagai guru, diketahui masih memiliki hubungan kerabat dekat (sepupu) dengan korbannya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Temanggung, AKBP Zamrul Aini, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Temanggung, pada Senin (20/4) lalu.
Didampingi Kasat Reskrim AKP Didik Tri Wibowo dan Kasi Humas Iptu Endi Widodo, Kapolres membeberkan kronologi aksi nekat tersangka yang memanfaatkan momentum saat warga tengah melaksanakan ibadah.
“Tersangka melakukan aksinya pada Kamis, 19 Februari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, saat korban beserta keluarganya sedang melaksanakan sholat tarawih di masjid,” ungkap AKBP Zamrul Aini di hadapan awak media yang tergabung dalam Forum Jurnalistik Temanggung (FJT).













