Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT, helm, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta sebuah cethok kayu yang digunakan untuk membobol jendela.
Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di Rutan Temanggung dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. “Tersangka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas AKBP Zamrul Aini.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dan memastikan seluruh akses pintu serta jendela dalam keadaan terkunci rapat guna mengantisipasi tindak kejahatan serupa. (Ddk/Hms).













