BANJARMASIN || Bedanews.com- Tak berselang lama, setelah menetapkan TAN selaku Penyedia barang jasa sebagai Tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sewa komputer server, aplikasi dan jaringan di Dinas Pendidikan Banjarmasin (23/4), Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Banjarmasin kembali menetapkan dua orang lagi sebagai Tersangka, Senin (27/04/26).
Kali ini, Kejari Banjarmasin menetapkan Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Banjarmasin berinisial N dan inisial Q, selaku mantan kepala bidang (Kabid) sekolah dasar (SD) sebagai Tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5 miliar.
“Hari ini kami kembali menetapkan dua tersangka, mantan Kadisdik berinisial N dan Kabid SD berinisial Q,” ujar Kasi Intel Kejari Banjarmasin, Ardian Junaedi didampingi Kasi Pidsus, Mirzantio Erdinanda.













