• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, April 30, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Kajari Bandung Musnahkan Barang Bukti Sejumlah Perkara Yang Telah Inkracht

Kajari Bandung Musnahkan Barang Bukti Sejumlah Perkara Yang Telah Inkracht

Boed by Boed
28 April 2026
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews – Kejaksaan Negeri Kota Bandung musnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana baik narkotika atau kriminal lainnya pada Selasa 28 April 2026.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman belakang kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung dan dihadiri sejumlah instansi, seperti Badan Narkotika Nasional Kota Bandung, Satpol PP Kota Bandung, Pengadilan Negeri Bandung hingga Polrestabes Bandung.

Kajari Kota Bandung, Abun Hasbulloh Syambas menyampaikan bahwa tugas kejaksaan sebagai eksekutor untuk memusnahkan barang bukti sesuai putusan pengadilan, ke depannya pemusnahan barang bukti akan berkoordinasi dengan BNN Jabar yang telah memiliki alat atau mesin khusus.

“Saya baru tahu hari ini bahwa BNN Provinsi Jabar sudah memiliki alat khusus, jadi pembakarannya tidak mencemari lingkungan, mungkin kedepannya kami akan koordinasi dengan BNN Prop. Jabar.” katanya.

BeritaTerkait

Sebelum Isu Mencuat, Fatimah Azzahra Sudah Diceraikan Secara Agama dan Ajukan Gugatan Cerai

29 April 2026

Bawaslu Demak, Setorkan Barang Dugaan Pelanggaran ke Kas Negara

29 April 2026

Abun menambahkan barang bukti ini seharusnya dimusnahkan dibulan Desember 2025 tapi karena mepet waktu dan ada pergantian kajari juga sehingga dilaksanakan hari ini.

Barang bukti narkotika menjadi yang terbanyak untuk dilakukan pemusnahan, kata Abun lantaran memang barangnya itu sangat mudah dijangkau dan keuntungannya besar.

“Narkotika khususnya obat-obatan keras tertentu, semisal tramadol itu peredarannya tinggi termasuk di Bandung ini. Dan, sampai sekarang memang obat-obatan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP paling banyak. Kami pun serba salah. Obat-obatan ini barangnya murah dengan jika tak diberantas dipikirnya kami ada main, tapi kalau diberantas disebutnya masalah sepele. Efek obat-obatan ini sangat bahaya,” katanya.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa Narkotika jenis shabu dan Ganja, Handphone, Obat- obatan jenis Tramadol, Excimer, Trihexyphenidy1, Dextro, Tablet kuning berlogo MF, Krim serta barang bukti lainnya (Pakaian, Kunci Letter Y dan T, Palu, Golok, pistsol).

Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika sebanyak 130 perkara, terdiri dari Narkotika jenis Ganja seberat 11.848,26 gram. Sabu seberat 5.578,93 gram, Tembakau Sintetis seberat 550,51 gram, Psikotropika sebanyak 3.607 butir.

Handphone berbagai merk sebanyak 148 buah, Timbangan berbagai merk sebanyak 61 buah, lain-lainnya yang berupa bong, plastik klip, double foam, solasi dan lain sebagainya sebanyak 200 buah.

Sementara untuk Undang – Undang ITE sebanyak 33 perkara yang terdiri dari handphone berbagai merk, simcard, screenshoot, kartu ÁTM dll.

Undang – Undang Kesehatan sebanyak 17 perkara, terdiri dari 946.624  butir terdiri dari tablet Tramdol, Trihexiphenidyl, Dextro, Hexymer dan berbagai tablet/pil lainnya serta terdapat barang bukti berupa jamu berbagai merk, cairan toner, dan lain lain.

Undang – Undang Pertambangan (Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi sebanyak 4 (empat) perkara yang terdiri dari sekup dan jerigen kosong.

Undang – Undang Darurat dan Barang Bukti yang digunakan sebagai alat kejahatan lainnya sebanyak 82 perkara yang terdiri dari kunci letter Y/T, kunci astag, tas, pakaian, obeng, pisau, celurit, golok, dan sebagainya.

Undang- Undang Perpajakan sebanyak 1 (satu) perkara yang terdiri dari berbagai macam hardisk.

Previous Post

DPRD Cimahi Dukung Program Kesehatan Masyarakat

Next Post

Koops TNI Habema Melakukan Penindakan Terhadap Tokoh Penting OPM Jeki Murib Di Puncak

Related Posts

Hukum

Sebelum Isu Mencuat, Fatimah Azzahra Sudah Diceraikan Secara Agama dan Ajukan Gugatan Cerai

29 April 2026
Hukum

Bawaslu Demak, Setorkan Barang Dugaan Pelanggaran ke Kas Negara

29 April 2026
Hukum

Petisi Ahli Apresiasi Hakim Tunggal Praperadilan PN Sibuhuan, Nike Rumondang Malau Dinilai Adil Dan Obyektif

28 April 2026
TAHANAN-Mantan Kadisdik Banjarmasin inisial N digiring menaiki mobil tahanan menuju Lapas Teluk Dalam. (Foto Ist).
Hukum

Mantan Kadisdik Banjarmasin dan Kabid SD, Ditetapkan Sebagai Tersangka   

28 April 2026
Hukum

OC Kaligis Tegaskan Kasus eFishery Bukan Pidana 

23 April 2026
Hukum

Polres Temanggung Ungkap Kasus Pencurian Uang Puluhan Juta, Pelaku Ternyata Sepupu Korban

23 April 2026
Next Post

Koops TNI Habema Melakukan Penindakan Terhadap Tokoh Penting OPM Jeki Murib Di Puncak

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021