Bandung, BEDAnews – Kejaksaan Negeri Kota Bandung musnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana baik narkotika atau kriminal lainnya pada Selasa 28 April 2026.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman belakang kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung dan dihadiri sejumlah instansi, seperti Badan Narkotika Nasional Kota Bandung, Satpol PP Kota Bandung, Pengadilan Negeri Bandung hingga Polrestabes Bandung.
Kajari Kota Bandung, Abun Hasbulloh Syambas menyampaikan bahwa tugas kejaksaan sebagai eksekutor untuk memusnahkan barang bukti sesuai putusan pengadilan, ke depannya pemusnahan barang bukti akan berkoordinasi dengan BNN Jabar yang telah memiliki alat atau mesin khusus.
“Saya baru tahu hari ini bahwa BNN Provinsi Jabar sudah memiliki alat khusus, jadi pembakarannya tidak mencemari lingkungan, mungkin kedepannya kami akan koordinasi dengan BNN Prop. Jabar.” katanya.
Abun menambahkan barang bukti ini seharusnya dimusnahkan dibulan Desember 2025 tapi karena mepet waktu dan ada pergantian kajari juga sehingga dilaksanakan hari ini.
Barang bukti narkotika menjadi yang terbanyak untuk dilakukan pemusnahan, kata Abun lantaran memang barangnya itu sangat mudah dijangkau dan keuntungannya besar.
“Narkotika khususnya obat-obatan keras tertentu, semisal tramadol itu peredarannya tinggi termasuk di Bandung ini. Dan, sampai sekarang memang obat-obatan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP paling banyak. Kami pun serba salah. Obat-obatan ini barangnya murah dengan jika tak diberantas dipikirnya kami ada main, tapi kalau diberantas disebutnya masalah sepele. Efek obat-obatan ini sangat bahaya,” katanya.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa Narkotika jenis shabu dan Ganja, Handphone, Obat- obatan jenis Tramadol, Excimer, Trihexyphenidy1, Dextro, Tablet kuning berlogo MF, Krim serta barang bukti lainnya (Pakaian, Kunci Letter Y dan T, Palu, Golok, pistsol).
Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika sebanyak 130 perkara, terdiri dari Narkotika jenis Ganja seberat 11.848,26 gram. Sabu seberat 5.578,93 gram, Tembakau Sintetis seberat 550,51 gram, Psikotropika sebanyak 3.607 butir.
Handphone berbagai merk sebanyak 148 buah, Timbangan berbagai merk sebanyak 61 buah, lain-lainnya yang berupa bong, plastik klip, double foam, solasi dan lain sebagainya sebanyak 200 buah.
Sementara untuk Undang – Undang ITE sebanyak 33 perkara yang terdiri dari handphone berbagai merk, simcard, screenshoot, kartu ÁTM dll.
Undang – Undang Kesehatan sebanyak 17 perkara, terdiri dari 946.624 butir terdiri dari tablet Tramdol, Trihexiphenidyl, Dextro, Hexymer dan berbagai tablet/pil lainnya serta terdapat barang bukti berupa jamu berbagai merk, cairan toner, dan lain lain.
Undang – Undang Pertambangan (Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi sebanyak 4 (empat) perkara yang terdiri dari sekup dan jerigen kosong.
Undang – Undang Darurat dan Barang Bukti yang digunakan sebagai alat kejahatan lainnya sebanyak 82 perkara yang terdiri dari kunci letter Y/T, kunci astag, tas, pakaian, obeng, pisau, celurit, golok, dan sebagainya.
Undang- Undang Perpajakan sebanyak 1 (satu) perkara yang terdiri dari berbagai macam hardisk.













