• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, Mei 1, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Sebelum Isu Mencuat, Fatimah Azzahra Sudah Diceraikan Secara Agama dan Ajukan Gugatan Cerai

Sebelum Isu Mencuat, Fatimah Azzahra Sudah Diceraikan Secara Agama dan Ajukan Gugatan Cerai

kris by kris
29 April 2026
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CIREBON – Bedanews.com – Kuasa hukum Sdri. F (Fatimah Azzahra), Lutfi Adam Zakaria, SH dan Hasan Sobirin, SH, MH, akhirnya angkat bicara terkait beredarnya berbagai informasi di ruang publik yang dinilai menyudutkan kliennya.

 

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa persoalan yang saat ini ramai diperbincangkan merupakan ranah privat yang sedang diproses secara hukum di Pengadilan Agama Sumber.

Lutfi Adam Zakaria mengatakan, pihaknya secara khusus diberi kuasa untuk menangani perkara perceraian antara Fatimah Azzahra dengan suaminya, Sdr. R.

BeritaTerkait

Ratusan Petani KTC Geruduk PTUN Bandung

30 April 2026

Bawaslu Demak, Setorkan Barang Dugaan Pelanggaran ke Kas Negara

29 April 2026

Ia menegaskan, berbagai tuduhan yang berkembang di masyarakat seharusnya tidak digiring menjadi konsumsi publik karena perkara tersebut merupakan persoalan rumah tangga yang bersifat pribadi.

“Proses di Pengadilan Agama merupakan ranah hukum privat. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengambil kesimpulan sepihak dan pihak-pihak yang tidak berkepentingan tidak mencampuri persoalan rumah tangga tersebut,” ujarnya pada Rabu (29/4/26).

Page 1 of 5
12...5Next
Previous Post

TNI-Polri Kawal Tradisi Longkangan Teluk Sumbreng Ke-177 di Trenggalek, Budaya Pesisir Tetap Lestari

Next Post

RAKERNISKU I TA 2026: KOMITMEN TNI AL LAHIRKAN PERSONEL KEUANGAN YANG HANDAL DAN AKUNTABEL

Related Posts

Hukum

Ratusan Petani KTC Geruduk PTUN Bandung

30 April 2026
Hukum

Bawaslu Demak, Setorkan Barang Dugaan Pelanggaran ke Kas Negara

29 April 2026
Hukum

Kajari Bandung Musnahkan Barang Bukti Sejumlah Perkara Yang Telah Inkracht

28 April 2026
Hukum

Petisi Ahli Apresiasi Hakim Tunggal Praperadilan PN Sibuhuan, Nike Rumondang Malau Dinilai Adil Dan Obyektif

28 April 2026
TAHANAN-Mantan Kadisdik Banjarmasin inisial N digiring menaiki mobil tahanan menuju Lapas Teluk Dalam. (Foto Ist).
Hukum

Mantan Kadisdik Banjarmasin dan Kabid SD, Ditetapkan Sebagai Tersangka   

28 April 2026
Hukum

OC Kaligis Tegaskan Kasus eFishery Bukan Pidana 

23 April 2026
Next Post

RAKERNISKU I TA 2026: KOMITMEN TNI AL LAHIRKAN PERSONEL KEUANGAN YANG HANDAL DAN AKUNTABEL

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021