Menurut Lutfi, gugatan cerai yang diajukan kliennya bukan muncul akibat isu yang saat ini berkembang, melainkan karena adanya perselisihan dan pertengkaran yang telah berlangsung terus-menerus selama beberapa tahun terakhir.
Bahkan, kata dia, kliennya sempat dikembalikan kepada orang tuanya oleh pihak suami pada awal tahun 2026. Peristiwa itu disebut disaksikan langsung oleh ibu kandung Fatimah Azzahra dan ibu kandung Sdr. R.
Pihak kuasa hukum menyebut, dalam pandangan agama Islam, ketika seorang istri telah dikembalikan kepada orang tuanya, maka secara agama hubungan suami istri dianggap telah berakhir.
Lutfi menjelaskan, pada 14 Maret 2026, kliennya telah lebih dulu mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Sumber dengan nomor perkara 1729/Pdt.G/2026/PA.Sbr.













