Namun, pada persidangan tanggal 7 April 2026, majelis hakim menyampaikan bahwa panggilan terhadap pihak tergugat tidak patut karena alamat sesuai KTP yang digunakan sudah kosong dan tidak ada pihak yang menerima panggilan.
Kemudian, gugatan tersebut dicabut dan kembali diajukan dengan alamat domisili terbaru tergugat.
“Pada tanggal 7 April 2026, kami kembali mengajukan gugatan cerai dengan nomor perkara 2230/Pdt.G/2026/PA.Sbr menggunakan alamat domisili Sdr. R,” jelasnya.
Pihak kuasa hukum juga meminta seluruh pihak untuk menghormati proses pengadilan agama yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan informasi maupun tuduhan yang dapat memperkeruh situasi, terutama yang berdampak pada kondisi Kesehatan kliennya.
Mereka menilai isu yang beredar telah memengaruhi mental Fatimah Azzahra dan berpotensi merugikan masa depan anak-anak dari kedua belah pihak.













