• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, September 21, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Diduga Terlibat Pencurian, Imigrasi Ngurah Rai bersama Imigrasi Bogor dan Polresta Bogor Amankan Tiga WNA

Diduga Terlibat Pencurian, Imigrasi Ngurah Rai bersama Imigrasi Bogor dan Polresta Bogor Amankan Tiga WNA

kris by kris
3 Mei 2026
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BADUNG || Bedanews.com – Kantor Imigrasi Ngurah Rai berhasil mengamankan 3 (tiga) Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Tiongkok di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Sabtu (2/5/2026).

 

Ketiga WNA tersebut diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan di kawasan perumahan mewah di Kota Bogor.

 

BeritaTerkait

Duh! Penganiaya Adik Kandung di Pademangan Hanya Divonis 2 Bulan Percobaan

18 September 2026

Kondisi Kesehatan Memburuk, Pengusaha Lansia Berginjal Satu Tempuh Praperadilan di PN Bandung

17 September 2026

Adapun ketiga WNA tersebut yaitu J.W. (Laki-laki, 33 tahun), R.W. (Laki-laki, 37 tahun), dan H.L. (Laki-laki, 39 tahun). Ketiganya menggunakan Izin Tinggal Kunjungan Visa on Arrival.

 

Ketiga WN Tiongkok tersebut diketahui hendak bertolak ke Kuala Lumpur menggunakan maskapai Air Asia penerbangan QZ550. Saat proses pemeriksaan keberangkatan, petugas imigrasi mendeteksi adanya kejanggalan, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap identitas WNA bersangkutan.

Page 1 of 4
12...4Next
Previous Post

Mahasiswa Semester 6 Prodi PBA STAI Yogyakarta, Adakan Outing Class di Kawasan Taman Kuliner Wonosari Gunungkidul 

Next Post

Momentum Hardiknas, Pemkab Sukabumi Berikan Beasiswa

Related Posts

Hukum

Duh! Penganiaya Adik Kandung di Pademangan Hanya Divonis 2 Bulan Percobaan

18 September 2026
Hukum

Kondisi Kesehatan Memburuk, Pengusaha Lansia Berginjal Satu Tempuh Praperadilan di PN Bandung

17 September 2026
Hukum

Sengketa Hak PT Pikiran Rakyat Berlanjut di PHI Bandung, 131 Eks Karyawan Tuntut Rp15,4 Miliar

16 September 2026
Edukasi

Raperda P3LH Disusun Untuk Memperbaiki Tata Kelola Lingkungan dari Hulu ke Hilir

16 September 2026
Headline

DPRD Jabar Sepakati Penarikan Ranperda Perubahan RPJMD 2025-2029

11 September 2026
Ekonomi

Fraksi Fraksi DPRD Jabar Bahas Ranperda SOTK Dan Ranperda BUMD BIJB Mulai 15 September 2026

11 September 2026
Next Post

Momentum Hardiknas, Pemkab Sukabumi Berikan Beasiswa

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021