• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, November 7, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Duh! Penganiaya Adik Kandung di Pademangan Hanya Divonis 2 Bulan Percobaan

Duh! Penganiaya Adik Kandung di Pademangan Hanya Divonis 2 Bulan Percobaan

Asep Budi by Asep Budi
18 September 2026
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

JAKARTA || Bedanews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menyatakan Rohana, terdakwa kasus penganiayaan terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap adik kandungnya, Rudy alias Olip. Atas perbuatannya, Rohana divonis dua bulan penjara dengan masa percobaan selama enam bulan.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim PN Jakarta Utara yang diketuai Iwan Irawan dalam persidangan, Kamis (17/9/2026).

Dalam amar putusannya, Majelis hakim menyatakan, Rohana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

BeritaTerkait

PN Bandung Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Cimandiri No. 4

5 November 2026
Poto: Istimewa

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden RI, Satu Orang Masih Diperiksa

4 November 2026

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zainal Dwi Arianto dan Melda Siagian yang sebelumnya menuntut Rohana dengan pidana penjara selama dua bulan lima hari.

Perkara ini bermula dari kejadian pada 17 Maret 2025 di Gang 16, RT 002/RW 003, Kelurahan Pademangan, Jakarta Utara.

Peristiwa tersebut berawal dari perselisihan terkait permintaan salinan rincian transaksi dari rekening bank milik ibu mereka, Rohani alias Popo.

Perselisihan kemudian berkembang menjadi pertengkaran hingga berujung pada tindakan penganiayaan terhadap Rudy.

Usai persidangan, Rudy mengaku kecewa dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Ia berharap, hukuman tersebut dijalani tanpa masa percobaan dengan langsung menjalani penahanan, sehingga dapat menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

“Vonis ini tentu mengecewakan bagi saya. Padahal saya berharap bila saja dihukum tanpa masa percobaan dan langsung ditahan, hukuman tersebut dapat menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak kembali terjadi,โ€ ucapnya.

Sementara itu, seorang pengunjung sidang yang menyaksikan persidangan menilai vonis tersebut belum memberikan rasa keadilan bagi korban.

โ€œPerbuatannya jelas menimbulkan luka dan terbukti penganiayaan di persidangan, tapi vonisnya hanya percobaan dan terdakwa tidak ditahan sama sekali. Menurut saya ini terlalu ringan dan kurang memberikan efek jera,โ€ kata pengunjung sidang tersebut. (Red).

Previous Post

Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara! 45 Orang Ikut Donor Darah, 32 Berhasil Donorkan Darah di Polres Kapuas

Next Post

Satpol PP Demak Bongkar Lebih dari 200 Bangunan di Sempadan Sungai Tuntang Lama

Related Posts

Hukum

PN Bandung Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Cimandiri No. 4

5 November 2026
Poto: Istimewa
Hukum

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden RI, Satu Orang Masih Diperiksa

4 November 2026
Headline

Dugaan Penyadapan Komunikasi Presiden Terbongkar, Bareskrim Jerat Tiga Tersangka

4 November 2026
Ketua PA Mesuji, Dr.Abdul Gani Syafii, S.H.I., M.H menerima sertifikat dari ketua sidang usai sidang promosi doktor di UIN SGD Bandung/dok.Bedanews.com.
Hukum

Teliti Dinamika Putusan MA Soal Sengketa Asuransi Jiwa Syariah, Ketua PA Mesuji Lampung Raih Doktor di UIN SGD Bandung

30 Oktober 2026
Hukum

Kerja Sejak 2017 di Bank Mandiri Tasikmalaya, Status PHK Pekerja Alih Daya Ini Dipertanyakan

30 Oktober 2026
Hukum

Ketua Pengadilan Negeri Karawang Lantik dan Ambil Sumpah Maman Supratman Sebagai Panmud Perdata

30 Oktober 2026
Next Post

Satpol PP Demak Bongkar Lebih dari 200 Bangunan di Sempadan Sungai Tuntang Lama

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021