• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, November 5, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Dugaan Penyadapan Komunikasi Presiden Terbongkar, Bareskrim Jerat Tiga Tersangka

Dugaan Penyadapan Komunikasi Presiden Terbongkar, Bareskrim Jerat Tiga Tersangka

Asep Budi by Asep Budi
4 November 2026
in Headline, Hukum, News
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

JAKARTA || Bedanews.com – Dugaan penyadapan ilegal terhadap jaringan komunikasi pejabat negara, termasuk Presiden Republik Indonesia, memasuki babak baru. Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN dan EH sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Pengumuman penetapan tersangka disampaikan langsung Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Menurut Asep, keputusan tersebut merupakan hasil rangkaian penyidikan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melalui pendekatan scientific crime investigation dan mekanisme manajemen penanganan perkara.

BeritaTerkait

Kemendagri Dampingi Hulu Sungai Utara Tingkatkan Kualitas Pelayanan Dasar

4 November 2026

Kemendagri Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah, BPD, Fintech dan Dunia Usaha untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi Digital

4 November 2026

“Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN dan EH,” ungkap Asep.

Meski tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidikan belum sepenuhnya tuntas. Kepolisian masih memeriksa satu orang berinisial SU sebagai saksi untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam ekosistem pengoperasian sistem LIMS.

“Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU,” lanjutnya.

Dari hasil penyidikan sementara, ketiga tersangka diduga bekerja sama dalam memberikan sekaligus menjalankan perintah penyadapan tanpa didukung dokumen permohonan penyidik maupun lampiran Laporan Polisi (LP) yang sah.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan manipulasi akses server LIMS. Aktivitas tersebut kemudian diduga diikuti instruksi untuk menghapus rekam jejak digital atau log file.

Penghapusan jejak aktivitas digital itu diduga dilakukan untuk menghindari pertanggungjawaban hukum atas aktivitas penyadapan yang dipersoalkan.

Saat ini, penyidik masih mendalami motif di balik dugaan penyadapan ilegal tersebut, termasuk mengurai peran masing-masing tersangka dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Pengembangan penyidikan diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh bagaimana sistem LIMS dioperasikan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (Red)

Previous Post

Oknum Polisi Tanpa Nurani Merusak Citra Polri Pengayom Masyarakat: Catatan Kritis dari Sukoharjo

Next Post

Perkuat Sinergi Forkopimda, Danrem 081/DSJ Kunjungi Kodim 0806/Trenggalek

Related Posts

News

Kemendagri Dampingi Hulu Sungai Utara Tingkatkan Kualitas Pelayanan Dasar

4 November 2026
News

Kemendagri Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah, BPD, Fintech dan Dunia Usaha untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi Digital

4 November 2026
Poto: Istimewa
Hukum

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden RI, Satu Orang Masih Diperiksa

4 November 2026
Edukasi

Disnaker Kab. Bandung Tetapkan Henky Herwindo sebagai Ketua Forum HRD Baru

3 November 2026
News

Utan Kayu Selatan Ukir Prestasi di BSA 2026, Munjirin Apresiasi Kolaborasi Warga

2 November 2026
Headline

Jln Desa Rusak Ditinggalkan, Warga Cijulang Jampang Tengah Minta PT. SMU Bertanggungjawab

1 November 2026
Next Post

Perkuat Sinergi Forkopimda, Danrem 081/DSJ Kunjungi Kodim 0806/Trenggalek

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021