JAKARTA || Bedanews.com – Dugaan penyadapan ilegal terhadap jaringan komunikasi pejabat negara, termasuk Presiden Republik Indonesia, memasuki babak baru. Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN dan EH sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Pengumuman penetapan tersangka disampaikan langsung Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Menurut Asep, keputusan tersebut merupakan hasil rangkaian penyidikan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melalui pendekatan scientific crime investigation dan mekanisme manajemen penanganan perkara.
“Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN dan EH,” ungkap Asep.
Meski tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidikan belum sepenuhnya tuntas. Kepolisian masih memeriksa satu orang berinisial SU sebagai saksi untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam ekosistem pengoperasian sistem LIMS.
“Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU,” lanjutnya.
Dari hasil penyidikan sementara, ketiga tersangka diduga bekerja sama dalam memberikan sekaligus menjalankan perintah penyadapan tanpa didukung dokumen permohonan penyidik maupun lampiran Laporan Polisi (LP) yang sah.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan manipulasi akses server LIMS. Aktivitas tersebut kemudian diduga diikuti instruksi untuk menghapus rekam jejak digital atau log file.
Penghapusan jejak aktivitas digital itu diduga dilakukan untuk menghindari pertanggungjawaban hukum atas aktivitas penyadapan yang dipersoalkan.
Saat ini, penyidik masih mendalami motif di balik dugaan penyadapan ilegal tersebut, termasuk mengurai peran masing-masing tersangka dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pengembangan penyidikan diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh bagaimana sistem LIMS dioperasikan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (Red)













