Oleh: M.R. Mualimin
SUKOHARJO || Bedanews.com – Malam itu, di bawah temaram lampu surau Pesantren Hamalatul Quran, Sukoharjo, keheningan yang biasa diisi oleh dengung selawat dan derap hapalan kitab suci mendadak pecah. Suara sepatu boot berderap kasar merusak keheningan, membelah tengah malam tanpa permisi. Santriwati yang sedang istirahat mendadak bangun ketakutan, tatapan mata mereka yang polos merekam kezaliman yang tak pernah terbayangkan sebelumnya. Polisi datang bukan membawa perlindungan, melainkan kepanikan.
Di balik dalih penegakan hukum, yang terjadi di lapangan justru pertunjukan kekuasaan yang congkak. Hukum yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat justru menjelma menjadi alat intimidasi. Sikap represif aparatur keamanan di area pendidikan keagamaan ini jelas merobek norma hukum dan martabat kemanusiaan.
Menyikapi tragedi ini, mencopot Kapolres Sukoharjo dan Kapolsek setempat hanyalah langkah administratif yang teramat dangkal. Tindakan tersebut menyerupai menempel plester kecil pada luka yang menganga membusuk. Publik tidak hanya membutuhkan formalitas penonaktifan jabatan, melainkan keadilan yang hakiki. Setiap elemen aparat yang terlibat dalam tindakan kejahatan, intimidasi, dan kezaliman fisik maupun psikologis terhadap para santriwati serta pengasuh pesantren wajib diseret ke ranah hukum dan diadili di pengadilan terbuka. Tidak boleh ada kekebalan hukum (impunity) bagi mereka yang menyalahgunakan seragam negara.
Secara sosiologis dan hukum, tindakan kekerasan aparat di ruang domestik pendidikan keagamaan mencerminkan dominasi institusional yang destruktif. Sebagaimana dijelaskan oleh Johan Galtung dalam karya klasiknya, Peace by Peaceful Means: Peace and Conflict, Development and Civilization (London: SAGE Publications, 1996, hlm. 31), kejahatan yang direproduksi oleh institusi negara acap kali merupakan bentuk structural violence (kekerasan struktural) yang merusak tatanan sosial dari akar yang paling mendasar. Negara, melalui aparatnya, kerap mengatasnamakan ketertiban untuk menghalalkan tindakan semena-mena.
Sebagai seorang pengasuh pesantren, hati saya mengelus dada melihat kesucian lembaga pendidikan dakwah dikotori oleh kesewenang-wenangan. Pesantren adalah ruang penyemaian moral, benteng moralitas bangsa yang dibagun dengan keringat dan doa para kiai serta santri. Ketika benteng ini dimasuki secara brutal, yang diserang bukan sekadar bangunan fisik, melainkan jiwa dari pendidikan moral itu sendiri.
Masyarakat Indonesia tidak lagi bisa diinjak-injak oleh rekayasa narasi. Kapolri harus mengambil tindakan tegas dan transparan. Pengusutan tuntas kasus ini hingga ke meja hijau adalah harga mati untuk mengembalikan kepercayaan publik yang telah tergerus habis. Hukum harus berdiri tegak tanpa pandang bulu: siapa yang berbuat zalim, dialah yang harus dipidana.***
Penulis adalah:
– Alumni Universitas Al-Azhar Kairo Mesir,
– Kandidat Doktor di Pascasarjana S3 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.













