• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, November 1, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Jln Desa Rusak Ditinggalkan, Warga Cijulang Jampang Tengah Minta PT. SMU Bertanggungjawab

Jln Desa Rusak Ditinggalkan, Warga Cijulang Jampang Tengah Minta PT. SMU Bertanggungjawab

Asep Budi by Asep Budi
1 November 2026
in Headline, News
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

SUKABUMI – Bedanews.com – Berakhirnya aktivitas penambangan batuan zeolit PT. Sariak Mineral Utami di wilayah Desa Nangerang, Kabupaten Sukabumi, ternyata belum mengakhiri persoalan yang dirasakan masyarakat. Warga Cijulang kini mempertanyakan tanggung jawab perusahaan terhadap kerusakan jalan Desa yang selama ini dilalui kendaraan pengangkut material tambang.

Berdasarkan informasi yang diterima, salah seorang pelaksana menyampaikan bahwa, kegiatan penambangan telah selesai. Namun, bagi masyarakat, berakhirnya aktivitas tambang bukan berarti persoalan dan dampak yang ditinggalkan ikut selesai.

Salah seorang warga yang tidak mau di sebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya. Menurutnya, perusahaan telah mengambil hasil tambang, sementara masyarakat harus menghadapi dampak kerusakan jalan yang diduga berkaitan dengan aktivitas kendaraan pengangkut material bermuatan berat.

BeritaTerkait

FOTO BERSAMA: Asep Herman (tengah) dengan para tim promotor dan Penguji usai Sidang Promosi Doktor di Pascasarjana UIN SGD Bandung/Jumat,30/10/2026/Dok.Bedanews.com/yadi

Riset Tentang MBG Gunakan Metode TAMKIN, Asep Herman Raih Doktor Hukum Islam

31 Oktober 2026

Ketua DPRD Renie Rahayu: Sampaikan Fungsi Tugas dan Tanggungjawab Parlemen

30 Oktober 2026

“Perusahaan hanya mengambil hasil tambangnya saja, tetapi meninggalkan jejak kerusakan yang sekarang berdampak terhadap jalan desa kami,” ungkap warga, Sabtu (31/20).

Persoalan ini patut menjadi perhatian serius. Jalan Desa merupakan fasilitas publik yang menjadi kebutuhan masyarakat sehari-hari. Apabila kerusakan terbukti berkaitan dengan aktivitas angkutan tambang, maka harus ada kejelasan mengenai tanggung jawab pemulihannya.

Sebelumnya, DPD Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Sukabumi Raya telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi Nomor 102/DPD-JWI/SR/X/2026 tertanggal 20 Oktober 2026 kepada Bapak H. Agus, selaku pihak PT. Sariak Mineral Utami. Klarifikasi tersebut mencakup legalitas pertambangan, pengelolaan lingkungan, dampak debu, kondisi jalan, dugaan kelebihan muatan kendaraan, hingga tanggung jawab sosial perusahaan, tapi sampai berita ini di tayangkan pihak perusahaan belum memberikan tanggapan apa-apa.

Wakil Ketua JWI Sukabumi Raya, Herman popay menegaskan bahwa, selesainya aktivitas penambangan tidak serta merta menghapus tanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan. “Perusahaan diminta memberikan penjelasan terbuka mengenai langkah konkret untuk menyelesaikan keluhan masyarakat, khususnya pemeliharaan dan perbaikan jalan Desa,” pungkasnya.

JWI Sukabumi Raya juga mendorong pemerintah Desa, Kecamatan, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi pertambangan yang berwenang untuk turun melakukan pemeriksaan dan evaluasi, termasuk menelusuri kondisi jalan serta kepatuhan kendaraan terhadap ketentuan muatan dan kelas jalan.

“Jangan sampai hasil tambang sudah dibawa pergi, aktivitas sudah dihentikan, tetapi masyarakat justru diwarisi beban kerusakan infrastruktur,” imbuhnya.

“Jalan Desa adalah fasilitas publik, bukan fasilitas perusahaan. Karena itu, kepentingan masyarakat harus mendapatkan perhatian dan perlindungan. Tambang boleh selesai, tetapi tanggung jawab tidak boleh ditinggalkan,” pungkasnya. (Agus Teguh).

Previous Post

Pastikan Prajurit Tetap Prima, Wadan Satgas TMMD Ke-130 Cek Kesiapan Personel

Next Post

Fathan Subchi, Pengabdian yang Berpulang, Kebaikan yang Tetap Dikenang

Related Posts

FOTO BERSAMA: Asep Herman (tengah) dengan para tim promotor dan Penguji usai Sidang Promosi Doktor di Pascasarjana UIN SGD Bandung/Jumat,30/10/2026/Dok.Bedanews.com/yadi
Ekonomi

Riset Tentang MBG Gunakan Metode TAMKIN, Asep Herman Raih Doktor Hukum Islam

31 Oktober 2026
Headline

Ketua DPRD Renie Rahayu: Sampaikan Fungsi Tugas dan Tanggungjawab Parlemen

30 Oktober 2026
Ketua PA Mesuji, Dr.Abdul Gani Syafii, S.H.I., M.H menerima sertifikat dari ketua sidang usai sidang promosi doktor di UIN SGD Bandung/dok.Bedanews.com.
Hukum

Teliti Dinamika Putusan MA Soal Sengketa Asuransi Jiwa Syariah, Ketua PA Mesuji Lampung Raih Doktor di UIN SGD Bandung

30 Oktober 2026
Ekonomi

APBD Jabar 2027 Harus Berdampak Nyata Bagi Kesejahteraan Masyarakat*

30 Oktober 2026
Edukasi

Ketersediaan Debit Air Venue Ski Air untuk PORPROV XV 2026 Disorot DPRD

29 Oktober 2026
News

Pansus 21 DPRD Kota Bandung Bahas Pembaruan Perda Aset Daerah, Teras Cihampelas Jadi Sorotan

29 Oktober 2026
Next Post
Almarhum H. Fathan Subchi. (Foto Doc. BPK).

Fathan Subchi, Pengabdian yang Berpulang, Kebaikan yang Tetap Dikenang

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021