KAB. BANDUNG || bedanews.com — Melalui telepon selular, Jum’at 30 Oktober 2026, Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Hj. Renie Rahayu Faizi, SH., memberikan jawaban kepada bedanews.com terkait 3 (tiga) fungsi utama parlemen.
Politisi senior PKB yang ramah murah senyum dan berwibawa itu, menuturkan, untuk poin pertama Fungsi Legislasi sebagai Pembuatan Undang-Undang yang merumuskan rancangan regulasi dengan menyusun, membahas, dan merevisi Rancangan Undang-Undang (RUU) atau Peraturan Daerah (Perda).
“Selanjutnya menyerap aspirasi publik yang memastikan hukum yang dibuat relevan, adil, dan menjawab kebutuhan riil masyarakat. Juga menyelaraskan hukum yang memastikan undang-undang baru tidak bertentangan dengan konstitusi atau peraturan yang lebih tinggi,” katanya.













