Kedua mengawal dan mengawasi anggaran (Budgetting) dengan membahas anggaran negara/daerah untuk memeriksa dan membahas rancangan anggaran (APBN/APBD) yang diajukan oleh pemerintah (eksekutif). Mengalokasikan dana secara adil untuk memastikan distribusi uang rakyat diprioritaskan untuk kesejahteraan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
“Dalam hal ini mengesahkan anggaran dengan memberikan persetujuan hukum agar anggaran tersebut dapat digunakan oleh pemerintah. Merupakan bagian dari fungsi DPRD,” ujarnya.
Semenyara poin yang ketiga Fungsi Pengawasan (Controlling) dengan melaksanakan juga mengawasi kinerja eksekutif juga memantau jalannya pemerintahan dan pelaksanaan undang-undang agar berjalan sesuai aturan.
Ini merupakan upaya dari DPRD untik mengontrol penggunaan anggaran serta memastikan uang negara digunakan secara transparan, efisien, dan bebas dari korupsi.













