Hal lainnya adalah menggunakan hak kelembagaan berupa menjalankan hak interpelasi (meminta keterangan), hak angket (penyelidikan), atau hak menyatakan pendapat jika ditemukan pelanggaran oleh pemerintah.
Selerti pada beberapa hari lalu, senin 26 Oktober 2026, sudah dilakukan Badan Anggaran (BANGGAR) DPRD Kabupaten Bandung melaksanakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2027 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Perangkat Daerah Kabupaten Bandung.
Tentu saja rapat ini merupakan bagian dari tahapan pembahasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027, sebagai tindak lanjut atas penyampaian Rancangan APBD oleh Pemerintah Kabupaten Bandung.
“Melalui rapat pembahasan ini, BANGGAR DPRD Kabupaten Bandung bersama pihak terkait membahas rencana anggaran dan program daerah secara terarah sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi penganggaran DPRD,” ungkapnya.













