Bandung, BEDAnews — Pengadilan Negeri (PN) Bandung resmi mengabulkan permohonan eksekusi pengosongan dan penyerahan objek sengketa berupa tanah seluas 734 meter persegi beserta bangunan di Jalan Cimandiri No. 4, RT 02/RW 08, Kelurahan Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, pada Rabu (5/11/2026).
Keputusan tersebut tertuang dalam penetapan eksekusi PN Bandung Nomor 11/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Bdg, sebagai tindak lanjut atas hasil lelang resmi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung.
Objek properti yang sebelumnya tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 477/Citarum atas nama Moh. Hasan Wargakusumah, S.H., telah selesai dilelang berdasarkan Grose Risalah Lelang Nomor 3783/08.01/2024-01 tertanggal 17 Desember 2024. Lelang tersebut dimenangkan oleh Harlin Sinaga, yang kemudian menunjuk tim kuasa hukum dari STR Law Office (Sakaria Tobing, S.H., dan Brata Guntar Hutabarat, S.H.) untuk mengajukan permohonan eksekusi pengosongan.

Kronologi dan Upaya Hukum Termohon Eksekusi
Sebelum penetapan eksekusi dikabulkan, PN Bandung telah menjalankan tahapan teguran (aanmaning) pada April 2025. Dalam proses tersebut, pihak termohon eksekusi sempat mengajukan keberatan dan memohon penundaan dengan alasan sedang menempuh jalur gugatan perdata melalui perkara Nomor 10/Pdt.G/2025/PN.Bdg dan Nomor 157/Pdt.G/2025/PN.Bdg terhadap pihak bank terkait serta para penggugat dari keluarga Moh. Hasan Wargakusumah / Prof. Dr. R. Djuhaendah Hasan, S.H., dkk.
Namun, Majelis Hakim PN Bandung telah memutus kedua perkara perdata tersebut dengan amar Perkara Nomor 10/Pdt.G/2025/PN.Bdg (diputus 16 Desember 2025): Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) dan Perkara Nomor 157/Pdt.G/2025/PN.Bdg (diputus 3 November 2025): Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Meskipun pihak termohon eksekusi mengajukan upaya hukum banding, Ketua PN Bandung menilai proses hukum tingkat pertama telah tuntas. Oleh karena itu, hak pemenang lelang atas aset yang dibeli secara sah wajib dilindungi hukum.
Perintah Eksekusi dan Penegasan Kuasa Hukum
Melalui penetapan ini, Ketua PN Bandung memerintahkan Panitera untuk melaksanakan eksekusi pengosongan secara paksa dari penguasaan termohon eksekusi maupun pihak lain, guna diserahkan secara resmi kepada pemohon eksekusi/pemenang lelang. Pelaksanaan eksekusi juga melibatkan bantuan pengamanan aparat kepolisian agar berjalan tertib dan lancar.
Kuasa hukum pemohon eksekusi, Sakaria Tobing, S.H., menegaskan bahwa upaya hukum termohon sebenarnya sudah gugur hingga tingkat kasasi. Menurutnya, munculnya gugatan-gugatan baru diduga kuat hanya sebagai upaya untuk mengulur-ulur waktu eksekusi.
Ia menambahkan, pihak termohon sempat mencoba menyertakan surat pernyataan ke pengadilan, kepolisian, dan pihak pemohon. Namun, pemohon menolak penundaan lebih lanjut mengingat proses eksekusi ini sudah tertunda hingga enam kali.













