DEMAK || Bedanews.com – Polres Demak melalui Satuan Reserse Narkoba menggelar razia dan tes urine terhadap pemandu lagu serta pengunjung di empat tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Demak, Senin (26/10/2026) malam. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Kasatresnarkoba Polres Demak, IPTU Yusup mengatakan, kegiatan tersebut melibatkan personel Satresnarkoba, Seksi Propam, Seksi Dokkes Polres Demak, serta anggota TNI dari Kodim 0716/Demak.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap 65 orang yang terdiri dari pemandu lagu dan pengunjung tempat hiburan malam.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap barang bawaan untuk mengantisipasi adanya narkotika, psikotropika, maupun obat-obatan berbahaya lainnya.













