KOTA CIREBON – Persoalan dugaan perampokan senilai Rp2,1 miliar yang melibatkan seorang warga negara Kamerun kini berbuntut laporan hukum di Kota Cirebon. Abeng, warga Kota Cirebon, melaporkan seorang warga Surabaya berinisial W ke Polres Cirebon Kota atas dugaan pencemaran nama baik dan perusakan, Selasa (20/10/2026).
Laporan tersebut dilayangkan karena Abeng merasa keberatan namanya turut dikaitkan dengan perkara dugaan perampokan yang menyeret menantunya, Heric Simphorien Mbouya, warga negara Kamerun yang menikah dengan putrinya, Vivi.
Kuasa hukum Abeng, Agus Prayoga, mengatakan langkah hukum itu ditempuh setelah pihaknya menilai persoalan yang semula dibiarkan kini telah melampaui batas toleransi. Selain dugaan pencemaran nama baik dan perusakan, pihaknya juga mempertimbangkan laporan tambahan terkait dugaan perbuatan lain, termasuk pemerasan.












