BANJARBARU || Bedanews.com – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan tiga orang tersangka dan melakukan penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan dukungan pendanaan kemitraan dalam rangka penguatan fungsi Kawasan Konservasi Sumber Daya Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) pada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Provinsi Kalimantan Selatan periode tahun 2021 sampai dengan 2024.
Hal ini disampaikan oleh Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Anton Rahmanto, SH, MH didampingi Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono dan Kasidik, Rizal Pradata saat memberikan keterangan kepada Awak Media di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalsel, pada Kamis (22/10/26).













