Ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarbaru untuk kepentingan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
Disampaikan juga oleh Aspidsus bahwa, dalam perkara ini masih dilakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berkomitmen untuk menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta melaksanakan seluruh proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (MN).













