“Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial MA, selaku kepala Balai KSDA Provinsi Kalsel periode tahun 2021- 2123. AGK, selaku kepala Balai KSDA periode Juni tahun 2024 hingga sekarang dan S, selaku Kasubag TU dari Tahun 2024 hingga sekarang,“ ungkap Aspidsus Kejati Kalsel.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan dukungan pendanaan kemitraan yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama. Dalam pelaksanaannya, dukungan kemitraan tersebut secara formal disepakati dalam bentuk in-kind, yaitu berupa natura atau barang dan jasa. Namun, dukungan yang seharusnya diberikan dalam bentuk natura tersebut diduga direalisasikan dalam bentuk in-cash atau uang tunai,” imbuhnya.













