
Realisasi dukungan dalam bentuk uang tunai tersebut, diduga dilakukan secara langsung tanpa melalui mekanisme pengelolaan keuangan negara yang semestinya serta tidak disertai laporan pertanggungjawaban keuangan yang memadai. Kondisi tersebut mengakibatkan penggunaan dan pertanggungjawaban dana diduga bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil perhitungan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.625.589.678,00 (lima miliar enam ratus dua puluh lima juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah).
Atas perbuatan yang dilakukan dimaksud, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana sebagai berikut:













