• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Mei 3, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Polres Kapuas Musnahkan Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayah Hukumnya

Polres Kapuas Musnahkan Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayah Hukumnya

kris by kris
1 Mei 2026
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUALA KAPUAS ll Bedanews.com – Polres Kapuas kembali menunjukan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus di wilayah hukumnya, Jum’at (1/5/2026).

 

Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan bentuk dari akuntabilitas kepada publik atas penanganan perkara narkotika, sebagaimana pihak Satresnarkoba Polres Kapuas makin gencar terus menerus berupaya memberantas peredarannya.

 

BeritaTerkait

Diduga Terlibat Pencurian, Imigrasi Ngurah Rai bersama Imigrasi Bogor dan Polresta Bogor Amankan Tiga WNA

3 Mei 2026

DPRD Jabar Konsultasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan Ke Kementerian

2 Mei 2026

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 bungkus dengan berat bersih 156,07 gram dihalaman belakang Polres Kapuas, dihadiri Asisten l Pemkab Kapuas, Kepala Kejaksaan Negeri, Ormas Perpedayak, Ketua P4GN diwakili Syahlan, S.Si.

 

Kapolres Kapuas menegaskan bahwa, pihaknya akan terus meningkatkan upaya dalam pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya.

Page 1 of 2
12Next
Previous Post

May Day 2026: di Era Gig & Gen Z, Masihkah Relevan?

Next Post

Mayday 2026 di Trenggalek, TNI-Polri dan Pemda Tanam 808 Pohon untuk Lingkungan

Related Posts

Hukum

Diduga Terlibat Pencurian, Imigrasi Ngurah Rai bersama Imigrasi Bogor dan Polresta Bogor Amankan Tiga WNA

3 Mei 2026
Edukasi

DPRD Jabar Konsultasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan Ke Kementerian

2 Mei 2026
Hukum

Ratusan Petani KTC Geruduk PTUN Bandung

30 April 2026
Hukum

Sebelum Isu Mencuat, Fatimah Azzahra Sudah Diceraikan Secara Agama dan Ajukan Gugatan Cerai

29 April 2026
Hukum

Bawaslu Demak, Setorkan Barang Dugaan Pelanggaran ke Kas Negara

29 April 2026
Hukum

Kajari Bandung Musnahkan Barang Bukti Sejumlah Perkara Yang Telah Inkracht

28 April 2026
Next Post

Mayday 2026 di Trenggalek, TNI-Polri dan Pemda Tanam 808 Pohon untuk Lingkungan

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021