Bandung, BEDAnews – Ratusan Anggota Kerukunan Tani Cimande (KTC) Desa Lemah Duhur Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor hadir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Kamis 30 April 2026.
Kedatangan mereka sambil membawa hasil bumi sebagai bentuk dukungan moral dalam persidangan antara Kerukunan Tani Cimande (KTC) dalam hal ini diwakili oleh ketua umum KTC H. Achmad Suhaimi selalu penggugat melawan BPN selaku tergugat I dan intervensi PT. Panorama Agro Lemah Duhur selalu tergugat II.
Ketua Umum Kerukunan Tani Cimande (KTC) H. Achmad Suhaimi sangat mengapresiasi kehadiran para petani yang hadir di PTUN Bandung. Para petani adalah orang orang yang terzalimi oknum mafia tanah dan meminta kepada majelis hakim PTUN Bandung untuk memberikan putusan yang seadil adilnya, bagaimana nasib masa depan kami para petani yang sudah berpuluh puluh tahun bertani sebagai penggarap
“Mereka datang atas keinginan para petani sendiri, ini menunjukkan bahwa para petani ingin mendapatkan keadilan yang seadilnya adilnya, meminta kepada Menteri ATR BPN RI Bapak Nusron Wahid, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Bapak Iljas Tedjo Prijono, SH., Kanwil BPN Jawa Barat Bapak Yuniar Hikmat Ginanjar, SH., MH untuk menindak oknum yang telah bermain sehingga terbitnya SHGB No 170, 182, 183, 184 atas nama PT Panorama Agro Lemah Duhur terbit tahun 2023 yang di sinyalir adanya mall administrasi karena tidak dilakukan secara prosedur,” tutur Achmad Suhaimi.
Kuasa hukum Kerukunan Tani Cimande (KTC) Pahala Manurung, S.H.,M.H dan Stenny Widya Asmara, S.H menegaskan pihaknya akan mengawal dalam memperjuangkan para petani sampai tuntas.
“Garapan ini merupakan hak para petani, jadi akan kita perjuangkan semaksimal mungkin agar tanah garapan itu tidak lepas,” tuturnya
Sementara itu Udin salah satu petani penggarap meminta agar para petani tetap menggarap lahannya seperti biasa karena inilah mata pencahariannya.
“Kalau kami sampai kehilangan garapan ini, bagaimana kami bisa menghidupi keluarga, bagi kami tanah garapan tersebut merupakan nyawa yang harus di rawat dan di pertahankan agar tetap lestari,” tandasnya.
Tim kuasa hukum mengatakan status tanah garapan tersebut sudah pernah di hibahkan ke masyarakat, akan tetapi sampai sekarang penggarap termasuk kuasa hukumnya belum mendapatkan surat hibah tersebut.
Hal yang sama dibenarkan Achmad Suhaimi selalu ketua umum KTC, menurutnya tanah tersebut sudah di wakafkan, akan tetapi diambil lagi oleh pemerintah.
“Sudah keluar SPPT nya, tetapi karena tidak ada petani yang bayar pajak, maka tanah tersebut di ambil alih kembali,” ujarnya
Kini nasib 250 petani atas tanah garapan seluas 40.2 hektar bergulir di PTUN Bandung, harapan para petani majelis hakim bisa mengabulkan gugatanya.













