Bandung, BEDAnews – Sidang lanjutan kasus eFishery kembali digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Bandung dengan agenda pembacaan pledoi pada Rabu 22/4/2026.
Pledoi tersebut selain dibacakan kuasa hukumnya, para terdakwa juga menyampaikan secara langsung, dengan pledoi tersebut para terdakwa memohon keadilan yang seadil adilnya.
Gibran Chuzaefah, menyampaikan semua ini semata mata hanya kesalahn administasi dan tidak ada niat untuk melakukan perbuatan pidana seperti yang dituduhkan jaksa.
Terdakwa lain seperti Vice President Artificial Intelligence dan Internet of Things Andri Yadi juga menyampaikan guncangan besar dalam hidupnya, dan tidak pernah membayangkan harus duduk di kursi pesakitan. Menurutnya sebagai seorang profesional teknologi, ia menegaskan bahwa seluruh keterlibatannya dalam proses bisnis berangkat dari kepercayaan dan niat baik.
“Saya mungkin tidak memahami rumitnya hukum korporasi, tetapi saya tidak pernah masuk ke dalam transaksi akuisisi DycodeX oleh eFishery (PT MTN) ini dengan niat jahat,” ungkapnya dalam pembelaan pribadi.
Menurut kuasa hukum Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, menilai perkara ini seharusnya tidak dibawa ke ranah pidana, kunci utama dalam perkara pidana adalah adanya mens rea atau niat jahat. Dalam kasus ini, ia menilai unsur tersebut tidak pernah terbukti di persidangan.
Menurutnya dalam perkara akuisisi DycodeX, kliennya hanyalah seorang teknologis mewakili pihak penjual yang beritikad baik, dan hanya mengikuti arahan dari pihak pembeli (PT MTN). Dia bukan pihak yang merancang atau mengendalikan kebijakan keuangan, investasi, atau akuisisi.
“Klien kami bertindak atas dasar itikad baik, persoalan yang muncul murni karena ketidaktahuan atas rumitnya prosedur legalitas akuisisi,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menyebut perubahan skema transaksi yang menjadi inti perkara justru merupakan kebijakan internal perusahaan yang disetujui direksi dan komisaris PT MTN. Dengan demikian tidak ada dasar kuat untuk menyimpulkan adanya tindak pidana seperti penggelapan atau pencucian uang.
Dalam pledoi lanjutan, tim kuasa hukum juga menyoroti bahwa perkara ini lebih tepat dipandang sebagai sengketa korporasi.
Beberapa fakta yang menguatkan argumen tersebut antara lain proses transaksi akuisisi ini dilakukan melalui mekanisme bisnis yang terbuka dan juga keputusan strategis, termasuk perubahan skema akuisisi, diambil oleh manajemen perusahaan PT MTN, selain itu tidak ditemukan aliran dana pribadi yang menunjukkan keuntungan ilegal dan tidak ada bukti kuat adanya persekongkolan antar terdakwa.
OC Kaligis menyebut perkara ini merupakan kasus perdata yang dipaksakan ke ranah pidana, dimana kalau dibiarkan akan berpotensi menciptakan preseden berbahaya bagi dunia usaha.
Andri Yadi mengungkap bahwa perkara ini telah menghancurkan hidupnya pelan-pelan. Ia kehilangan kebebasan selama berbulan-bulan, reputasi yang dibangun lebih dari 25 tahun di ranah teknologi.
Masa depan yang kini berada di ujung ketidakpastian. Ia pun kehilangan ayah kandungnya, yang meninggal dunia akibat sakit, ketika ia berada dalam rumah tahanan.
Narasi ini sejalan dengan yang disampaikan Gibran sebelumnya tentang kehilangan waktu bersama keluarga, tentang anak yang tumbuh tanpa kehadiran ayah, dan tentang harapan sederhana untuk diberi kesempatan kedua.
Seperti diketahui dalam kasus ini ada tiga orang yang jadi terdakwa yakni mantan pimpinan perusahaan agritech, PT Multidaya Teknologi Nusantara (eFishery), Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy. Jaksa sebelumnya menuntut 10 tahun penjara dugaan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi pada kurun waktu 2020 hingga 2024.
Dua terdakwa lain yakni mantan Wakil Presiden eFishery Angga Hadrian Raditya dan Vice President Artificial Intelligence dan Internet of Things Andri Yadi. Angga dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, sementara Andri Yadi dituntut delapan tahun penjara serta denda dengan Rp1 miliar.













