• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, September 21, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » OC Kaligis Tegaskan Kasus eFishery Bukan Pidana 

OC Kaligis Tegaskan Kasus eFishery Bukan Pidana 

Boed by Boed
23 April 2026
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BeritaTerkait

Duh! Penganiaya Adik Kandung di Pademangan Hanya Divonis 2 Bulan Percobaan

18 September 2026

Kondisi Kesehatan Memburuk, Pengusaha Lansia Berginjal Satu Tempuh Praperadilan di PN Bandung

17 September 2026

Bandung, BEDAnews – Sidang lanjutan kasus eFishery kembali digelar  di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Bandung dengan agenda pembacaan pledoi pada Rabu 22/4/2026. 

Pledoi tersebut selain dibacakan kuasa hukumnya, para terdakwa juga menyampaikan secara langsung,  dengan pledoi tersebut para terdakwa memohon keadilan yang seadil adilnya.

Gibran Chuzaefah, menyampaikan semua ini semata mata hanya kesalahn administasi dan tidak ada niat untuk melakukan perbuatan pidana seperti yang dituduhkan jaksa.

Terdakwa lain seperti Vice President Artificial Intelligence dan Internet of Things Andri Yadi juga menyampaikan  guncangan besar dalam hidupnya, dan tidak pernah membayangkan harus duduk di kursi pesakitan. Menurutnya sebagai seorang profesional teknologi, ia menegaskan bahwa seluruh keterlibatannya dalam proses bisnis berangkat dari kepercayaan dan niat baik.

“Saya mungkin tidak memahami rumitnya hukum korporasi, tetapi saya tidak pernah masuk ke dalam transaksi akuisisi DycodeX oleh eFishery (PT MTN) ini dengan niat jahat,” ungkapnya dalam pembelaan pribadi. 

Menurut kuasa hukum Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis,  menilai perkara ini seharusnya tidak dibawa ke ranah pidana, kunci utama dalam perkara pidana adalah adanya mens rea atau niat jahat. Dalam kasus ini, ia menilai unsur tersebut tidak pernah terbukti di persidangan.

Menurutnya dalam perkara akuisisi DycodeX, kliennya hanyalah seorang teknologis mewakili pihak penjual yang beritikad baik, dan hanya  mengikuti arahan dari pihak pembeli  (PT MTN). Dia bukan pihak yang merancang atau mengendalikan kebijakan keuangan, investasi, atau akuisisi.

“Klien kami bertindak atas dasar itikad baik, persoalan yang muncul murni karena ketidaktahuan atas rumitnya prosedur legalitas akuisisi,” tegasnya. 

Lebih jauh, ia menyebut perubahan skema transaksi yang menjadi inti perkara justru merupakan kebijakan internal perusahaan yang disetujui direksi dan komisaris PT MTN. Dengan demikian tidak ada dasar kuat untuk menyimpulkan adanya tindak pidana seperti penggelapan atau pencucian uang.

Dalam pledoi lanjutan, tim kuasa hukum juga menyoroti bahwa perkara ini lebih tepat dipandang sebagai sengketa korporasi.

Beberapa fakta yang menguatkan argumen tersebut antara lain proses transaksi akuisisi ini dilakukan melalui mekanisme bisnis yang terbuka  dan juga keputusan strategis, termasuk perubahan skema akuisisi, diambil oleh manajemen perusahaan PT MTN, selain itu tidak ditemukan aliran dana pribadi yang menunjukkan keuntungan ilegal dan tidak ada bukti kuat adanya persekongkolan antar terdakwa.

OC Kaligis  menyebut perkara ini merupakan kasus perdata yang dipaksakan ke ranah pidana, dimana kalau dibiarkan akan berpotensi menciptakan preseden berbahaya bagi dunia usaha.

Andri Yadi mengungkap bahwa perkara ini telah menghancurkan hidupnya pelan-pelan. Ia kehilangan kebebasan selama berbulan-bulan, reputasi yang dibangun lebih dari 25 tahun di ranah teknologi.

Masa depan yang kini berada di ujung ketidakpastian. Ia pun kehilangan ayah kandungnya, yang meninggal dunia akibat sakit, ketika ia berada dalam rumah tahanan. 

Narasi ini sejalan dengan yang disampaikan Gibran sebelumnya tentang kehilangan waktu bersama keluarga, tentang anak yang tumbuh tanpa kehadiran ayah, dan tentang harapan sederhana untuk diberi kesempatan kedua.

Seperti diketahui dalam kasus ini ada tiga orang yang jadi terdakwa yakni mantan pimpinan perusahaan agritech, PT Multidaya Teknologi Nusantara (eFishery), Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy. Jaksa sebelumnya menuntut 10 tahun penjara dugaan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi pada kurun waktu 2020 hingga 2024.

Dua terdakwa lain yakni mantan Wakil Presiden eFishery Angga Hadrian Raditya dan Vice President Artificial Intelligence dan Internet of Things Andri Yadi. Angga dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, sementara Andri Yadi dituntut delapan tahun penjara serta denda dengan Rp1 miliar.

Previous Post

Lima Momentum, Satu Titik: Refleksi Ilmu, Pengabdian,Karya dan Hari Kartini

Next Post

PGSI Peduli Santri Korban MBG, BGN Bertanggung Jawab

Related Posts

Hukum

Duh! Penganiaya Adik Kandung di Pademangan Hanya Divonis 2 Bulan Percobaan

18 September 2026
Hukum

Kondisi Kesehatan Memburuk, Pengusaha Lansia Berginjal Satu Tempuh Praperadilan di PN Bandung

17 September 2026
Hukum

Sengketa Hak PT Pikiran Rakyat Berlanjut di PHI Bandung, 131 Eks Karyawan Tuntut Rp15,4 Miliar

16 September 2026
Edukasi

Raperda P3LH Disusun Untuk Memperbaiki Tata Kelola Lingkungan dari Hulu ke Hilir

16 September 2026
Headline

DPRD Jabar Sepakati Penarikan Ranperda Perubahan RPJMD 2025-2029

11 September 2026
Ekonomi

Fraksi Fraksi DPRD Jabar Bahas Ranperda SOTK Dan Ranperda BUMD BIJB Mulai 15 September 2026

11 September 2026
Next Post

PGSI Peduli Santri Korban MBG, BGN Bertanggung Jawab

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021