Terhadap Dua Tersangka dilakukan penahanan di Lapas Banjarmasin hingga 20 hari ke depan, guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dijelaskan oleh Kasi Pidsus bahwa, Tersangka N kala itu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sedangkan Q sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang turut, serta berperan dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sewa komputer server, aplikasi, dan jaringan.
Dengan ditetapkannya N dan Q sebagai tersangka maka sudah ada tiga orang yang ditetapkan Kejari Banjarmasin sebagai Tersangka dalam perkara ini.
Ditanya apakah akan ada lagi tersangka lain dalam perkara ini ? Kasi pidsus menjawab “Peluang masih ada, namun sementara ini kami akan menyelesaikan dahulu terkait dengan hal ini”.
Terhadap para Tersangka yaitu TAN, N dan Q dikenakan:













