• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Mei 3, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Mantan Kadisdik Banjarmasin dan Kabid SD, Ditetapkan Sebagai Tersangka   

Mantan Kadisdik Banjarmasin dan Kabid SD, Ditetapkan Sebagai Tersangka   

kris by kris
28 April 2026
in Hukum
0
TAHANAN-Mantan Kadisdik Banjarmasin inisial N digiring menaiki mobil tahanan menuju Lapas Teluk Dalam. (Foto Ist).

TAHANAN-Mantan Kadisdik Banjarmasin inisial N digiring menaiki mobil tahanan menuju Lapas Teluk Dalam. (Foto Ist).

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Terhadap Dua Tersangka dilakukan penahanan di Lapas Banjarmasin hingga 20 hari ke depan, guna proses penyidikan lebih lanjut.

 

Dijelaskan oleh Kasi Pidsus bahwa, Tersangka N kala itu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sedangkan Q sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang turut, serta berperan dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sewa komputer server, aplikasi, dan jaringan.

BeritaTerkait

DPRD Jabar Konsultasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan Ke Kementerian

2 Mei 2026

Polres Kapuas Musnahkan Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayah Hukumnya

1 Mei 2026

Dengan ditetapkannya N dan Q sebagai tersangka maka sudah ada tiga orang yang ditetapkan Kejari Banjarmasin sebagai Tersangka dalam perkara ini.

 

Ditanya apakah akan ada lagi tersangka lain dalam perkara ini ? Kasi pidsus menjawab “Peluang masih ada, namun sementara ini kami akan menyelesaikan dahulu terkait dengan hal ini”.

 

Terhadap para Tersangka yaitu TAN, N dan Q dikenakan:

Page 2 of 3
Prev123Next
Previous Post

Terima Tim Audit Kinerja, Danrem Untoro Dorong Transparansi

Next Post

Petisi Ahli Apresiasi Hakim Tunggal Praperadilan PN Sibuhuan, Nike Rumondang Malau Dinilai Adil Dan Obyektif

Related Posts

Edukasi

DPRD Jabar Konsultasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan Ke Kementerian

2 Mei 2026
Hukum

Polres Kapuas Musnahkan Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayah Hukumnya

1 Mei 2026
Hukum

Ratusan Petani KTC Geruduk PTUN Bandung

30 April 2026
Hukum

Sebelum Isu Mencuat, Fatimah Azzahra Sudah Diceraikan Secara Agama dan Ajukan Gugatan Cerai

29 April 2026
Hukum

Bawaslu Demak, Setorkan Barang Dugaan Pelanggaran ke Kas Negara

29 April 2026
Hukum

Kajari Bandung Musnahkan Barang Bukti Sejumlah Perkara Yang Telah Inkracht

28 April 2026
Next Post

Petisi Ahli Apresiasi Hakim Tunggal Praperadilan PN Sibuhuan, Nike Rumondang Malau Dinilai Adil Dan Obyektif

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021