Modus yang digunakan tersangka tergolong nekat. SA masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela kamar menggunakan sebuah cethok (alat tukang) yang ia temukan di depan rumah korban. Setelah berhasil masuk, tersangka membuka lemari yang kuncinya masih tergantung dan menggasak sebuah tas punggung berisi uang tunai sebesar Rp75.000.000,-.
“Uang hasil curian tersebut diakui tersangka telah digunakan untuk membayar hutang,” tambah Kapolres.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kejelian Tim Reskrim Polsek Tretep dan Tim Resmob Polres Temanggung dalam mengolah informasi masyarakat. Warga sempat melihat sebuah sepeda motor Yamaha Mio GT tanpa pelat nomor terparkir di dekat rumah korban saat waktu kejadian.
Berbekal ciri-ciri kendaraan tersebut, petugas melakukan penelusuran hingga mengarah kepada tersangka SA yang merupakan warga Kejajar. Saat diamankan dan diinterogasi, tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatannya.













