• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, Mei 2, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Bawaslu Demak, Setorkan Barang Dugaan Pelanggaran ke Kas Negara

Bawaslu Demak, Setorkan Barang Dugaan Pelanggaran ke Kas Negara

kris by kris
29 April 2026
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

“Barang Dugaan Pelanggaran yang kami setorkan itu bersumber dari Temuan yang di tangani Bawaslu Demak pada Pemilu 2019 terkait Dugaan Pelanggaran Tindak pidana politik uang,” imbuhnya.

 

Sebelum di titik penyelesaian, yaitu penyetoran ke Kas Negara, unit pengelola Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) Bawaslu Kabupaten Demak memiliki tanggung jawab yang diamanatkan regulasi, termasuk perihal administratif. Karena dari tahun 2019 sampai 2026 ini telah mengalami pergantian personel.

BeritaTerkait

DPRD Jabar Konsultasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan Ke Kementerian

2 Mei 2026

Polres Kapuas Musnahkan Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayah Hukumnya

1 Mei 2026

 

“BDP yang kami setorkan telah melalui proses-prosesnya, termasuk dalam pengelolaannya secara administratif. Karena ada perubahan personel, yaitu perubahan dari pimpinan Bawaslu Demak periode sebelumnya ke pimpinan Bawaslu Demak periode sekarang,” pungkasnya. (Red).

Page 3 of 3
Prev123
Previous Post

Kolaborasi BRI dan Yayasan Miftahussalam Salurkan Sembako di Ciamis

Next Post

Dari Kursi Pengamat PBB ke Meja Perang Dunia

Related Posts

Edukasi

DPRD Jabar Konsultasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan Ke Kementerian

2 Mei 2026
Hukum

Polres Kapuas Musnahkan Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayah Hukumnya

1 Mei 2026
Hukum

Ratusan Petani KTC Geruduk PTUN Bandung

30 April 2026
Hukum

Sebelum Isu Mencuat, Fatimah Azzahra Sudah Diceraikan Secara Agama dan Ajukan Gugatan Cerai

29 April 2026
Hukum

Kajari Bandung Musnahkan Barang Bukti Sejumlah Perkara Yang Telah Inkracht

28 April 2026
Hukum

Petisi Ahli Apresiasi Hakim Tunggal Praperadilan PN Sibuhuan, Nike Rumondang Malau Dinilai Adil Dan Obyektif

28 April 2026
Next Post

Dari Kursi Pengamat PBB ke Meja Perang Dunia

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021