“Barang Dugaan Pelanggaran yang kami setorkan itu bersumber dari Temuan yang di tangani Bawaslu Demak pada Pemilu 2019 terkait Dugaan Pelanggaran Tindak pidana politik uang,” imbuhnya.
Sebelum di titik penyelesaian, yaitu penyetoran ke Kas Negara, unit pengelola Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) Bawaslu Kabupaten Demak memiliki tanggung jawab yang diamanatkan regulasi, termasuk perihal administratif. Karena dari tahun 2019 sampai 2026 ini telah mengalami pergantian personel.
“BDP yang kami setorkan telah melalui proses-prosesnya, termasuk dalam pengelolaannya secara administratif. Karena ada perubahan personel, yaitu perubahan dari pimpinan Bawaslu Demak periode sebelumnya ke pimpinan Bawaslu Demak periode sekarang,” pungkasnya. (Red).













