Seminar Nasional ini menghadirkan sejumlah narasumber lintas institusi, di antaranya Edward O.S. Hiariej (Wakil Menteri Hukum dan HAM RI), Jupriyadi (Hakim Agung MA RI), Maqdir Ismail (Ketua Umum Ikadin), Rini Triningsih (Asisten Pembinaan Kejati DIY), Roedy Yoelianto (Dirresnarkoba Polda DIY) dan Julian Duwi Prasetia (Direktur LBH Yogyakarta).
Dalam pemaparannya, Edward O.S. Hiariej menjelaskan bahwa, menyusun RKUHAP bukan perkara sederhana. Hukum acara pidana, menurutnya, berada pada posisi antinomi yakni dua kepentingan hukum yang tampak bertentangan tetapi harus saling melengkapi.
“Tidak mudah memformulasikan hukum acara pidana yang mengakomodir seluruh kepentingan. Dalam teori hukum dikenal istilah antinomi hukum, yaitu keadaan saling bertentangan yang tidak boleh menegasikan, tetapi harus melengkapi,” tuturnya.













