Bandung, BEDAnews – Pengadilan Negeri Bandung kembali menggelar sidang dugaan penggelapan dana sebuah perusahaan outsourcing di Bandung dengan terdakwa Rika Murtikawati pada Selasa 12/5/2026.
Sidang dengan ketua Majelis Tuty Haryaty.S.H.,M.H beragenda putusan ini menyita perhatian publik, majelis hakim menjatuhkan putusan 1 tahun penjara, putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 3 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum perusahaan, Muji Sujana, mengaku kecewa karena vonis 1 tahun tidak sebanding dengan nilai kerugian yang disebut mencapai miliaran rupiah.
“Masa tuntutannya tiga tahun, jatuhnya cuma satu tahun. Minimal setidaknya dua tahun enam bulan. Saya mendorong kejaksaan untuk banding,” ujar Muji usai persidangan.













