Bandung, BEDAnews – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Dr. Sutikno dikenal sebagai jaksa yang berintegritas, memiliki rekam jejak yang membanggakan dalam pemberantasan kasus-kasus korupsi, saat menjabat sebagai Direktur Penuntutan pada Jampidsus. Triliunan uang telah berhasil disita dari perkara korupsi.
Kini Sutikno yang memegang kendali kejaksaan diwilayah Jawa Barat, diharap untuk bisa membuka dan menuntaskan berbagai kasus di Jawa Barat terutama perkara yang dinilai mangkrak.
Kasus terhangat yang menjadi sorotan publik adalah dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang jabatan dengan melibatkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin dan anggota dewan Kota Bandung Awangga. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, publik menilai dan mempertanyakan atas lambannya Kejaksaan Negeri Bandung dalam menangani perkara ini. Kasi Pidsus Ridha Nurul Ihsan, S.H., M.H. menyampaikan bahwa perkara wakil walikota Bandung hanya tinggal menunggu surat izin dari Menteri Dalam Negeri.
“Kami sedang nunggu surat izin dari Kementrian Dalam Negeri,” tutur Ridha.
Sementara itu praktisi hukum R. Wawan Darmawan, S.H., M.Hum., menyesalkan atas lambannya Kejaksaan Negeri Bandung dalam menangani kasus ini, padahal kasus ini menjadi perhatian publik.
Menurutnya penetapan tersangka telah diuji melalui praperadilan di PN Bandung dimana putusannya itu merupakan ketetapan hakim tunggal di pengadilan negeri yang memeriksa sah atau tidaknya upaya paksa (penangkapan, penahanan), penghentian penyidikan (SP3), atau penetapan tersangka. Putusan ini bersifat final, tidak dapat dibanding (kecuali terkait SP3), dan wajib dilaksanakan oleh penyidik.
“Penyidik berdasarkan undang-undang dan kewenangannya wajib melaksanakan putusan pra peradilan yang menyatakan penetapan tersangka dianggap sah oleh pengadilan, penyidik wajib untuk melaksanakannya dengan menyidangkan pokok perkaranya ke pengadilan
“Artinya kalau penetapan tersangka telah diuji oleh tersangka melalui praperadilan dan oleh hakim praperadilan dinyatakan ditolak, artinya proses penetapan tersangka oleh penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Wawan.
Dikaitkan dengan fakta yang terjadi dalam kasus Wakil Wali Kota Bandung , Erwin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bandung pada tanggal 9 Desember 2025 dan diumumkan pada tanggal 10 Desember 2025.
Atas penetapan tersangka tersebut diketahui Erwin telah mengunakan haknya melalui prosedur hukum yaitu, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.
Dimana permohoan pra peradilan yang diajukan tersangka ditolak. Dengan ditolaknya permohonan dimaksud mengandung arti secara yuridis terhadap penetapan tersangka tersebut adalah sah.
Dengan demikian, putusan praperadilan telah memberikan kepastian hukum bagi penyidik yang telah menetapkan tersangka terhadap Erwin dan telah melalui prosedur hukum yang benar dan alat bukti yang ditemukan juga telah sah, sehingga membawa konsekuensi yuridis terhadap penyidik untuk segera melimpahkan pokok perkaranya ke pengadilan guna menguji materi hukumnya.
Demikian juga terhadap Erwin, putusan praperadilan tersebut memberikan kepastian hukum terhadap dirinya guna mempersiapkan untuk persidangan pokok perkaranya, apakah terbukti atau tidak.
Apabila Kejaksaan Negeri Bandung setelah putusan praperadilan tidak segera melimpahkan pokok perkaranya ke pengadilan tentunya mencederai asas kepastian hukum.
Dimana KUHAP yang baru telah disahkan namun disisi lain diabaikan oleh Kejaksaan Negeri Bandung padahal KUHAP Baru merupakan pedoman bagi Kejaksaan Negeri Bandung dan di sisi lain mencederai rasa keadilan di masyarakat dan negara dimana pemberantasan korupsi sedang digalakkan oleh pemerintahan sekarang.
Selain itu, terhadap tersangka Erwin sampai kapan menyandang sebagai tersangka tanpa ada persidangan pokok perkaranya, padahal Erwin dapat membela haknya dipersidangan nanti dan apabila tidak terbutkti tentunya putusan bebas atau lepas dari jerat hukum tersebut.
“Dengan kehadiran Pak Sutikno sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat diharapkan dapat mengambil alih penangan perkara yang melibatkan Wakil Wali Kota Bandung , Erwin dan anggota dewan, Awangga untuk segera melanjutkan perkaranya ke persidangan demi kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan,” pungkas Wawan.













