• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Mei 12, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » R. Wawan Darmawan, S.H., M.Hum : Berharap Kejati Jabar Ambil Alih Penanganan Perkara Wakil Walikota Bandung

R. Wawan Darmawan, S.H., M.Hum : Berharap Kejati Jabar Ambil Alih Penanganan Perkara Wakil Walikota Bandung

Boed by Boed
11 Mei 2026
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Dr. Sutikno dikenal sebagai jaksa yang berintegritas, memiliki rekam jejak yang membanggakan dalam pemberantasan kasus-kasus korupsi, saat menjabat sebagai Direktur Penuntutan pada Jampidsus. Triliunan uang telah berhasil disita dari perkara korupsi.

Kini Sutikno yang memegang kendali kejaksaan diwilayah Jawa Barat, diharap untuk bisa membuka dan menuntaskan berbagai kasus di Jawa Barat terutama perkara yang dinilai mangkrak.

Kasus terhangat yang menjadi sorotan publik adalah dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang jabatan dengan melibatkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin dan anggota dewan Kota Bandung Awangga. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, publik menilai dan mempertanyakan atas lambannya Kejaksaan Negeri Bandung dalam menangani perkara ini. Kasi Pidsus Ridha Nurul Ihsan, S.H., M.H. menyampaikan bahwa perkara wakil walikota Bandung hanya tinggal menunggu surat izin dari Menteri Dalam Negeri.

BeritaTerkait

Rekomendasi DPRD atas LKPJ Gubernur Jabar Jadi Bahan Perumusan Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah

11 Mei 2026

Selamat dan Sukses, kata Ketua DPRD Renie atas Rakerwil dan Pelantikan DPW-DPD PAN

11 Mei 2026

“Kami sedang nunggu surat izin dari Kementrian Dalam Negeri,” tutur Ridha.

Sementara itu praktisi hukum R. Wawan Darmawan, S.H., M.Hum., menyesalkan atas lambannya Kejaksaan Negeri Bandung dalam menangani kasus ini, padahal kasus ini menjadi perhatian publik.

Menurutnya penetapan tersangka telah diuji melalui praperadilan di PN Bandung dimana putusannya itu merupakan ketetapan hakim tunggal di pengadilan negeri yang memeriksa sah atau tidaknya upaya paksa (penangkapan, penahanan), penghentian penyidikan (SP3), atau penetapan tersangka. Putusan ini bersifat final, tidak dapat dibanding (kecuali terkait SP3), dan wajib dilaksanakan oleh penyidik.

“Penyidik berdasarkan undang-undang dan kewenangannya wajib melaksanakan putusan pra peradilan yang menyatakan penetapan tersangka dianggap sah oleh pengadilan, penyidik wajib untuk melaksanakannya dengan menyidangkan pokok perkaranya ke pengadilan

“Artinya kalau penetapan tersangka telah diuji oleh tersangka melalui praperadilan dan oleh hakim praperadilan dinyatakan ditolak, artinya proses penetapan tersangka oleh penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Wawan.

Dikaitkan dengan fakta yang terjadi dalam kasus Wakil Wali Kota Bandung , Erwin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bandung pada tanggal 9 Desember 2025 dan diumumkan pada tanggal 10 Desember 2025.

Atas penetapan tersangka tersebut diketahui Erwin telah mengunakan haknya melalui prosedur hukum yaitu, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.

Dimana permohoan pra peradilan yang diajukan tersangka ditolak. Dengan ditolaknya permohonan dimaksud mengandung arti secara yuridis terhadap penetapan tersangka tersebut adalah sah.

Dengan demikian, putusan praperadilan telah memberikan kepastian hukum bagi penyidik yang telah menetapkan tersangka terhadap Erwin dan telah melalui prosedur hukum yang benar dan alat bukti yang ditemukan juga telah sah, sehingga membawa konsekuensi yuridis terhadap penyidik untuk segera melimpahkan pokok perkaranya ke pengadilan guna menguji materi hukumnya.

Demikian juga terhadap Erwin, putusan praperadilan tersebut memberikan kepastian hukum terhadap dirinya guna mempersiapkan untuk persidangan pokok perkaranya, apakah terbukti atau tidak.

Apabila Kejaksaan Negeri Bandung setelah putusan praperadilan tidak segera melimpahkan pokok perkaranya ke pengadilan tentunya mencederai asas kepastian hukum.

Dimana KUHAP yang baru telah disahkan namun disisi lain diabaikan oleh Kejaksaan Negeri Bandung padahal KUHAP Baru merupakan pedoman bagi Kejaksaan Negeri Bandung dan di sisi lain mencederai rasa keadilan di masyarakat dan negara dimana pemberantasan korupsi sedang digalakkan oleh pemerintahan sekarang.

Selain itu, terhadap tersangka Erwin sampai kapan menyandang sebagai tersangka tanpa ada persidangan pokok perkaranya, padahal Erwin dapat membela haknya dipersidangan nanti dan apabila tidak terbutkti tentunya putusan bebas atau lepas dari jerat hukum tersebut.

“Dengan kehadiran Pak Sutikno sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat diharapkan dapat mengambil alih penangan perkara yang melibatkan Wakil Wali Kota Bandung , Erwin dan anggota dewan, Awangga untuk segera melanjutkan perkaranya ke persidangan demi kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan,” pungkas Wawan.

Previous Post

Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1710/Mimika Beri Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Lem Aibon kepada Pelajar

Next Post

Kakorlantas Polri Tekankan Digitalisasi, Profesionalisme, dan Pelayanan Humanis

Related Posts

Ekonomi

Rekomendasi DPRD atas LKPJ Gubernur Jabar Jadi Bahan Perumusan Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah

11 Mei 2026
Edukasi

Selamat dan Sukses, kata Ketua DPRD Renie atas Rakerwil dan Pelantikan DPW-DPD PAN

11 Mei 2026
Hukum

Pelapor Kasus Skincare Viral Sebut Ada Otak Besar di Balik Serangan Buzzer 

7 Mei 2026
Edukasi

Segera Revisi UU Penyiaran Untuk Selamatkan Generasi Penerus

7 Mei 2026
Hukum

Sidang Pembunuhan Kacab BRI, JPU Hadirkan Saksi dari Perkara yang Sama

7 Mei 2026
Hukum

Ditjen Badilum Gelar Bimtek Pertama Tahun 2026 Di Pengadilan Tinggi Bandung

6 Mei 2026
Next Post
dok foto/antara

Kakorlantas Polri Tekankan Digitalisasi, Profesionalisme, dan Pelayanan Humanis

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021