• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, November 7, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Pengembang Emeralda Resort Padalarang Kembali Mangkir, Puluhan Konsumen Kecewa

Pengembang Emeralda Resort Padalarang Kembali Mangkir, Puluhan Konsumen Kecewa

Boed by Boed
12 Mei 2026
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews – CEO PT. Yan Pro Land Yana Priatna kembali mangkir dalam acara mediasi yang di fasilitasi DPRD Kabupaten Bandung Barat Senin 11/5/2026. Ketua Komisi IV DPRD KBB, Nur Djulaeha menyayangkan sikap pihak pengembang yang berulang kali mangkir dari undangan resmi lembaga legislatif.

Dengan tidak hadirnya pihak pengembang, puluhan konsumen Emeralda Resort Padalarang kembali menelan kekecewaan, mereka menilai pihak pengembang tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan sengketa perumahan Emeralda Resort dan hanya  mengirimkan surat berisi alasan ketidakhadiran yang dinilai tidak masuk akal oleh para konsumen.

“Kami sudah berupaya memfasilitasi, namun pihak pengembang tidak pernah hadir sejak awal. Ketidakhadiran yang sudah ketiga kalinya ini jelas menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini sangat diragukan,” kata Nur di Gedung DPRD KBB, Senin (11/5/2026).

Menurut Nur, data yang diterima DPRD, kerugian materiil yang dialami 162 konsumen tercatat mencapai sekitar Rp70 miliar.

BeritaTerkait

PN Bandung Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Cimandiri No. 4

5 November 2026
Poto: Istimewa

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden RI, Satu Orang Masih Diperiksa

4 November 2026

“Dana yang sudah disetorkan konsumen nilainya mencapai puluhan miliar rupiah, namun hingga kini hak mereka belum terpenuhi. Dari fakta ini saja, kami melihat unsur dugaan penipuan sudah sangat nyata. Apalagi ditambah sikap menghindar yang terus dilakukan pemimpin perusahaan tersebut,” ungkapnya.

DPRD KBB membuka ruang bagi para konsumen untuk menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana, walaupun demikian pihaknya masih menyisakan pintu terbuka jika kelak pihak PT YanPro Land bersedia hadir dan bernegosiasi.

“Kita akan melakukan langkah khusus dengan memanggil langsung Yana Priatna untuk meminta keterangan dan penjelasan resmi terkait nasib uang konsumen,” ujarnya.

 

Kuasa Hukum Konsumen Dr. Yopi Gunawan.S.H.,M.H mengatakan pada prinsipnya setiap konsumen tetap memiliki hak nya masing-masing untuk melakukan upaya hukum yang ada, baik mengajukan laporan kepolisian maupun melakukan gugatan perdata.

“Seharusnya pihak developer hadir untuk dapat menyampaikan pernyataan resmi terkait penyelesaian permasalahan yang ada.” tutur Yopi.

Hal serupa turut disampaikan kuasa hukum korban lainnya Ricky Mulyadi, S.H.,M.H yang menyatakan seharusnya pihak developer terutama direkturnya Yana Priatna menghormati dan menghadiri panggilan pihak DPRD KBB untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.

“Kehadiran langsung dari pihak Yana sangatlah penting karena penyelesaian permasalahan haruslah dilakukan dua arah.”tambah Ricky.

Yoshua Geraldine, S.H., M.H masih kuasa hukum konsumen menegaskan  agar pihak DPRD KBB tetap mengawal dan membantu memfasilitasi para korban untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.

“Kehadiran unsur pemerintah dalam menyelesaikan sengketa antara developer dengan konsumen sangatlah penting, kami berharap masalah ini tetap di kawal DPRB KBB,” katanya.

Dengan tidak hadirnya pihak developer bukan hanya para konsumen yang merasa kecewa, tetapi DPRD KBB juga mengaku merasa kecewa.

Previous Post

Peradi Profesional Dorong Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat

Next Post

Deni Nursani Ajak DKM Bandung Rawat Persatuan lewat Moderasi Beragama

Related Posts

Hukum

PN Bandung Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Cimandiri No. 4

5 November 2026
Poto: Istimewa
Hukum

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden RI, Satu Orang Masih Diperiksa

4 November 2026
Headline

Dugaan Penyadapan Komunikasi Presiden Terbongkar, Bareskrim Jerat Tiga Tersangka

4 November 2026
Ketua PA Mesuji, Dr.Abdul Gani Syafii, S.H.I., M.H menerima sertifikat dari ketua sidang usai sidang promosi doktor di UIN SGD Bandung/dok.Bedanews.com.
Hukum

Teliti Dinamika Putusan MA Soal Sengketa Asuransi Jiwa Syariah, Ketua PA Mesuji Lampung Raih Doktor di UIN SGD Bandung

30 Oktober 2026
Hukum

Kerja Sejak 2017 di Bank Mandiri Tasikmalaya, Status PHK Pekerja Alih Daya Ini Dipertanyakan

30 Oktober 2026
Hukum

Ketua Pengadilan Negeri Karawang Lantik dan Ambil Sumpah Maman Supratman Sebagai Panmud Perdata

30 Oktober 2026
Next Post

Deni Nursani Ajak DKM Bandung Rawat Persatuan lewat Moderasi Beragama

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021