YOGYAKARTA || Bedanews.com – Dalam Seminar Nasional bertema “RKUHAP di Persimpangan Jalan: Reformasi Peradilan atau Regresi Penegakan Hukum” yang diselenggarakan oleh Keluarga Magister Hukum Litigasi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (KMHLi FH UGM) pada Sabtu (1/11), Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Jupriyadi, memaparkan pandangan mendalam mengenai arah pembaruan hukum acara pidana nasional melalui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
*Beban Perkara dan Urgensi Hakim Pemeriksa Pendahuluan*
Mengawali paparannya, Jupriyadi menyoroti beban perkara di Mahkamah Agung yang kian berat. Saat ini, sekitar 15.000 perkara pidana ditangani oleh hanya 16 Hakim Agung, dengan rata-rata 100 perkara disidangkan setiap hari. Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan betapa pentingnya mekanisme penyaringan perkara sejak tingkat penyidikan dan penuntutan.













