• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, Mei 6, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Keadilan yang Berhati Nurani: Pesan Kemanusiaan untuk Aparat Hukum

Keadilan yang Berhati Nurani: Pesan Kemanusiaan untuk Aparat Hukum

angel angel by angel angel
3 November 2025
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

JAKARTA || Bedanews.com – Dalam konteks peradilan modern, pesan ini sejalan dengan semangat Restorative Justice dan Welfare Approach, pendekatan hukum yang menempatkan kemanusiaan sebagai inti dari keadilan.

“Jangan mencari perkara apalagi terhadap orang kecil. Orang kecil, orang lemah hidupnya sudah sangat susah. Jangan diperberat mencari hal yang tidak perlu dicari.”
— Prabowo Subianto, 20 Oktober 2025

Kalimat sederhana ini menyentuh sisi terdalam dari makna keadilan. Di tengah sistem hukum yang sering kali kaku dan prosedural, pesan tersebut mengingatkan bahwa hukum sejatinya harus berpihak kepada kemanusiaan. Bahwa di balik setiap perkara, ada manusia dengan kehidupan, penderitaan dan harapan.

BeritaTerkait

Diduga Terlibat Pencurian, Imigrasi Ngurah Rai bersama Imigrasi Bogor dan Polresta Bogor Amankan Tiga WNA

3 Mei 2026

DPRD Jabar Konsultasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan Ke Kementerian

2 Mei 2026

Pernyataan ini menggema di ruang publik bukan karena retorikanya, melainkan karena nilai moral yang dikandungnya. Ia berbicara tentang empati, tentang bagaimana aparat penegak hukum, hakim, jaksa, dan polisi tidak boleh kehilangan hati nurani di balik seragam dan jabatan. Bahwa tugas mereka bukan semata menegakkan pasal, tetapi juga menjaga martabat manusia, terutama mereka yang lemah dan rentan.

Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Ketua MA, Apresiasi Setinggi-Tingginya Kepada Para Panitera Seluruh Indonesia

Next Post

Catatan Hakim Agung Jupriyadi Soal RKUHAP, Praperadilan-Exculpatory Evidence

Related Posts

Hukum

Diduga Terlibat Pencurian, Imigrasi Ngurah Rai bersama Imigrasi Bogor dan Polresta Bogor Amankan Tiga WNA

3 Mei 2026
Edukasi

DPRD Jabar Konsultasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan Ke Kementerian

2 Mei 2026
Hukum

Polres Kapuas Musnahkan Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayah Hukumnya

1 Mei 2026
Hukum

Ratusan Petani KTC Geruduk PTUN Bandung

30 April 2026
Hukum

Sebelum Isu Mencuat, Fatimah Azzahra Sudah Diceraikan Secara Agama dan Ajukan Gugatan Cerai

29 April 2026
Hukum

Bawaslu Demak, Setorkan Barang Dugaan Pelanggaran ke Kas Negara

29 April 2026
Next Post

Catatan Hakim Agung Jupriyadi Soal RKUHAP, Praperadilan-Exculpatory Evidence

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021