Ia menyinggung pula pandangan Edward O.S. Hiariej terkait upaya hukum luar biasa seperti peninjauan kembali (PK) yang kini sudah tidak lagi “luar biasa”, karena jumlahnya mencapai sekitar 3.000 perkara per tahun. Dalam konteks itu, Jupriyadi menilai, keberadaan Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP) berpotensi menjadi inovasi penting dalam RKUHAP.
Menurutnya, fungsi HPP tidak secara langsung mengurangi jumlah perkara yang masuk ke pengadilan, tetapi dapat menekan overkapasitas lembaga pemasyarakatan dengan memberi filter awal atas penahanan di tahap penyidikan. Jika HPP juga diberi kewenangan menilai kelayakan perkara untuk dituntut, beban perkara di pengadilan akan berkurang signifikan.
Meski demikian, Jupriyadi mengingatkan bahwa, dalam proses perumusan RKUHAP, konsep HPP telah beberapa kali direvisi dan berubah posisi, yang semula dihapus, lalu dimunculkan kembali. Hal ini menunjukkan dinamika dan tarik menarik pandangan di antara para perumus.













