“Mohon do’a restu, semoga RKUHAP segera disahkan. Tanpa hukum acara yang baru, sistem hukum pidana nasional belum bisa berjalan sepenuhnya,” pungkasnya.
Pemaparan Edward O.S. Hiariej menegaskan bahwa, pembaruan RKUHAP bukan hanya revisi teknis, tetapi reformasi filosofis dan struktural atas sistem peradilan pidana Indonesia. Ia berupaya mengakhiri ego sektoral antar penegak hukum, menjamin perlindungan HAM, dan menyesuaikan praktik hukum pidana nasional dengan standar keadilan modern.
RKUHAP hadir sebagai instrumen yang menempatkan kembali hukum acara pidana pada tujuan sejatinya: bukan sekadar menegakkan hukum, melainkan memastikan bahwa keadilan berjalan dalam koridor kemanusiaan dan negara hukum yang beradab. (Red).













