Kemudian RKUHAP juga mengatur agar perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun tidak dapat dikasasi, sehingga sistem peradilan menjadi lebih efisien dan berkepastian.
*Digitalisasi dan Transparansi Proses Hukum*
Sebagai penutup, Edward menyoroti pentingnya modernisasi sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi. Melalui digitalisasi, masyarakat dapat memantau perkembangan perkara secara terbuka, termasuk tindakan upaya paksa yang dilakukan aparat.
“RKUHAP berorientasi pada due process of law yang menjamin perlindungan HAM dari potensi kesewenangan aparat penegak hukum. Setiap tahapan harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan,” tuturnya.
Edward menambahkan, Pemerintah menargetkan RKUHAP dapat disahkan paling lambat Desember ini, karena keterlambatan pengesahan akan berdampak pada sejumlah undang-undang lain yang menunggu sinkronisasi, seperti UU Narkotika, UU Perampasan Aset, UU Advokat, UU Kejaksaan dan UU Polri.













