• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Mei 12, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Eddy Hiariej: KUHAP Baru Tidak Boleh Ada Saling Sandera Antar Penegak Hukum

Eddy Hiariej: KUHAP Baru Tidak Boleh Ada Saling Sandera Antar Penegak Hukum

angel angel by angel angel
3 November 2025
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

*Kewenangan Baru Jaksa dan Batasan Upaya Hukum*

RKUHAP juga memperkenalkan dua kewenangan baru bagi jaksa yaitu: 1) Ple Bargaining, yakni perubahan proses acar pemeriksaan biasa menjadi acara pemeriksaan singkat apabila terdakwa mengakui kesalahan; 2) Deferred Prosecution Agreement, yakni perjanjian penundaan penuntutan yang berlaku khusus bagi korporasi.

Selain itu, penyidik berwenang menerima pengakuan bersalah dari tersangka dan menyampaikannya kepada jaksa sebagai dasar untuk ple bargaining. Penyidik pun dapat menetapkan seseorang sebagai saksi mahkota, sepanjang dikoordinasikan dengan penuntut umum.

Dalam konteks upaya hukum, Edward menegaskan bahwa, Peninjauan Kembali (PK) bukanlah peradilan tingkat empat, melainkan upaya hukum luar biasa sebagai sarana koreksi yang sangat terbatas dimana prinsip utama PK adalah Reformatio in Melius artinya PK harus memutus yang lebih ringan dari pengadilan terakhir. Pasal 263 KUHAP lama, jika MA menerima PK maka hanya ada 4 jenis putusan yakni tidak menerima tuntutan PU, lepas, bebas atau menerapkan hukuman yang lebih ringan.

BeritaTerkait

Rekomendasi DPRD atas LKPJ Gubernur Jabar Jadi Bahan Perumusan Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah

11 Mei 2026

R. Wawan Darmawan, S.H., M.Hum : Berharap Kejati Jabar Ambil Alih Penanganan Perkara Wakil Walikota Bandung

11 Mei 2026
Page 7 of 9
Prev1...6789Next
Previous Post

Catatan Hakim Agung Jupriyadi Soal RKUHAP, Praperadilan-Exculpatory Evidence

Next Post

Perkuat Pertahanan dan Ekonomi Maritim, Sekda Provinsi Riau Laksanakan Kunjungan Kerja Ke Mako Lanal Dumai

Related Posts

Ekonomi

Rekomendasi DPRD atas LKPJ Gubernur Jabar Jadi Bahan Perumusan Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah

11 Mei 2026
Hukum

R. Wawan Darmawan, S.H., M.Hum : Berharap Kejati Jabar Ambil Alih Penanganan Perkara Wakil Walikota Bandung

11 Mei 2026
Edukasi

Selamat dan Sukses, kata Ketua DPRD Renie atas Rakerwil dan Pelantikan DPW-DPD PAN

11 Mei 2026
Hukum

Pelapor Kasus Skincare Viral Sebut Ada Otak Besar di Balik Serangan Buzzer 

7 Mei 2026
Edukasi

Segera Revisi UU Penyiaran Untuk Selamatkan Generasi Penerus

7 Mei 2026
Hukum

Sidang Pembunuhan Kacab BRI, JPU Hadirkan Saksi dari Perkara yang Sama

7 Mei 2026
Next Post

Perkuat Pertahanan dan Ekonomi Maritim, Sekda Provinsi Riau Laksanakan Kunjungan Kerja Ke Mako Lanal Dumai

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021