*Restorative Justice dan Orientasi HAM*
RKUHAP juga memperkenalkan mekanisme Restorative Justice (RJ) yang dapat diterapkan di setiap tahap proses peradilan, mulai dari penyelidikan hingga tahap pemasyarakatan. Jika RJ dilakukan pada tahap penyidikan, penyidik wajib memberitahukan penuntut umum dan memperoleh penetapan pengadilan agar proses tersebut sah dan teregistrasi.
“Seseorang yang terlibat RJ tidak boleh residivis. Bahkan, RJ dapat diterapkan terhadap terpidana atau narapidana, dengan hasil berupa pengurangan hukuman baik dengan sistem remisi atau hak-hak lainnya,” jelas Edward.
Filosofi KUHP Nasional yang baru, lanjutnya, adalah mencegah sebanyak mungkin penjatuhan pidana penjara. Karena itu, sistem pembinaan dan hukuman alternatif seperti pidana kerja sosial, denda, atau pembimbingan kemasyarakatan akan lebih diutamakan.













