• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, Mei 13, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Eddy Hiariej: KUHAP Baru Tidak Boleh Ada Saling Sandera Antar Penegak Hukum

Eddy Hiariej: KUHAP Baru Tidak Boleh Ada Saling Sandera Antar Penegak Hukum

angel angel by angel angel
3 November 2025
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

*Restorative Justice dan Orientasi HAM*

RKUHAP juga memperkenalkan mekanisme Restorative Justice (RJ) yang dapat diterapkan di setiap tahap proses peradilan, mulai dari penyelidikan hingga tahap pemasyarakatan. Jika RJ dilakukan pada tahap penyidikan, penyidik wajib memberitahukan penuntut umum dan memperoleh penetapan pengadilan agar proses tersebut sah dan teregistrasi.

“Seseorang yang terlibat RJ tidak boleh residivis. Bahkan, RJ dapat diterapkan terhadap terpidana atau narapidana, dengan hasil berupa pengurangan hukuman baik dengan sistem remisi atau hak-hak lainnya,” jelas Edward.

Filosofi KUHP Nasional yang baru, lanjutnya, adalah mencegah sebanyak mungkin penjatuhan pidana penjara. Karena itu, sistem pembinaan dan hukuman alternatif seperti pidana kerja sosial, denda, atau pembimbingan kemasyarakatan akan lebih diutamakan.

BeritaTerkait

FOTO : Ilham Mujahid ketika menerima sertifikat kelulusan sidang promosi doktor dari ketua sidang  di Pascasarjana UIN Bandung,Selasa, (12/5/2026)/bedanews.com

Pertahankan Disertasi, Ilham Mujahid Raih  Gelar Doktor dari UIN SGD Bandung

12 Mei 2026

Perkara Penggelapan Rp3,8 M JPU Tuntut 3 Tahun, Divonis 1 Tahun, Saksi Korban Mengaku Kecewa

12 Mei 2026
Page 6 of 9
Prev1...567...9Next
Previous Post

Catatan Hakim Agung Jupriyadi Soal RKUHAP, Praperadilan-Exculpatory Evidence

Next Post

Perkuat Pertahanan dan Ekonomi Maritim, Sekda Provinsi Riau Laksanakan Kunjungan Kerja Ke Mako Lanal Dumai

Related Posts

FOTO : Ilham Mujahid ketika menerima sertifikat kelulusan sidang promosi doktor dari ketua sidang  di Pascasarjana UIN Bandung,Selasa, (12/5/2026)/bedanews.com
Hukum

Pertahankan Disertasi, Ilham Mujahid Raih  Gelar Doktor dari UIN SGD Bandung

12 Mei 2026
Hukum

Perkara Penggelapan Rp3,8 M JPU Tuntut 3 Tahun, Divonis 1 Tahun, Saksi Korban Mengaku Kecewa

12 Mei 2026
Hukum

Pengembang Emeralda Resort Padalarang Kembali Mangkir, Puluhan Konsumen Kecewa

12 Mei 2026
Hukum

Peradi Profesional Dorong Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat

12 Mei 2026
Ekonomi

Rekomendasi DPRD atas LKPJ Gubernur Jabar Jadi Bahan Perumusan Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah

11 Mei 2026
Hukum

R. Wawan Darmawan, S.H., M.Hum : Berharap Kejati Jabar Ambil Alih Penanganan Perkara Wakil Walikota Bandung

11 Mei 2026
Next Post

Perkuat Pertahanan dan Ekonomi Maritim, Sekda Provinsi Riau Laksanakan Kunjungan Kerja Ke Mako Lanal Dumai

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021