“Forum praperadilan dan forum pemeriksaan pokok perkara harus dijaga eksistensinya. Ini kunci untuk mempertahankan mekanisme pengawasan dan keseimbangan dalam sistem peradilan pidana,” tegasnya.
*Exculpatory Defense dan Exculpatory Evidence dalam RKUHAP*
Salah satu pembaruan penting yang diangkat Jupriyadi ialah pengakuan eksplisit terhadap konsep Exculpatory Defense dan Exculpatory Evidence dalam RKUHAP.
Menurutnya, Exculpatory Defense adalah pembelaan yang membebaskan terdakwa dari tanggung jawab pidana karena adanya keadaan yang meniadakan kesalahan, misalnya pembelaan diri, tidak adanya kesengajaan, keadaan darurat, atau alasan pemaaf dan pembenar lain sebagaimana diatur dalam KUHP.
Sementara itu, Exculpatory Evidence merupakan bukti yang meringankan terdakwa terutama yang berpotensi menyebabkan terdakwa tidak bersalah, seperti rekaman CCTV yang menunjukkan terdakwa tidak berada di tempat kejadian, keterangan saksi yang menyebut pelaku orang lain, bukti ilmiah berupa DNA yang meniadakan keterlibatan, atau dokumen resmi yang menguatkan alibi.













