• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Mei 10, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Catatan Hakim Agung Jupriyadi Soal RKUHAP, Praperadilan-Exculpatory Evidence

Catatan Hakim Agung Jupriyadi Soal RKUHAP, Praperadilan-Exculpatory Evidence

angel angel by angel angel
3 November 2025
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

“Forum praperadilan dan forum pemeriksaan pokok perkara harus dijaga eksistensinya. Ini kunci untuk mempertahankan mekanisme pengawasan dan keseimbangan dalam sistem peradilan pidana,” tegasnya.

*Exculpatory Defense dan Exculpatory Evidence dalam RKUHAP*

Salah satu pembaruan penting yang diangkat Jupriyadi ialah pengakuan eksplisit terhadap konsep Exculpatory Defense dan Exculpatory Evidence dalam RKUHAP.

Menurutnya, Exculpatory Defense adalah pembelaan yang membebaskan terdakwa dari tanggung jawab pidana karena adanya keadaan yang meniadakan kesalahan, misalnya pembelaan diri, tidak adanya kesengajaan, keadaan darurat, atau alasan pemaaf dan pembenar lain sebagaimana diatur dalam KUHP.

BeritaTerkait

Pelapor Kasus Skincare Viral Sebut Ada Otak Besar di Balik Serangan Buzzer 

7 Mei 2026

Segera Revisi UU Penyiaran Untuk Selamatkan Generasi Penerus

7 Mei 2026

Sementara itu, Exculpatory Evidence merupakan bukti yang meringankan terdakwa terutama yang berpotensi menyebabkan terdakwa tidak bersalah, seperti rekaman CCTV yang menunjukkan terdakwa tidak berada di tempat kejadian, keterangan saksi yang menyebut pelaku orang lain, bukti ilmiah berupa DNA yang meniadakan keterlibatan, atau dokumen resmi yang menguatkan alibi.

Page 4 of 6
Prev1...3456Next
Previous Post

Keadilan yang Berhati Nurani: Pesan Kemanusiaan untuk Aparat Hukum

Next Post

Eddy Hiariej: KUHAP Baru Tidak Boleh Ada Saling Sandera Antar Penegak Hukum

Related Posts

Hukum

Pelapor Kasus Skincare Viral Sebut Ada Otak Besar di Balik Serangan Buzzer 

7 Mei 2026
Edukasi

Segera Revisi UU Penyiaran Untuk Selamatkan Generasi Penerus

7 Mei 2026
Hukum

Sidang Pembunuhan Kacab BRI, JPU Hadirkan Saksi dari Perkara yang Sama

7 Mei 2026
Hukum

Ditjen Badilum Gelar Bimtek Pertama Tahun 2026 Di Pengadilan Tinggi Bandung

6 Mei 2026
Hukum

Diduga Terlibat Pencurian, Imigrasi Ngurah Rai bersama Imigrasi Bogor dan Polresta Bogor Amankan Tiga WNA

3 Mei 2026
Edukasi

DPRD Jabar Konsultasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan Ke Kementerian

2 Mei 2026
Next Post

Eddy Hiariej: KUHAP Baru Tidak Boleh Ada Saling Sandera Antar Penegak Hukum

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021