Jupriyadi menjelaskan, meskipun istilah tersebut tidak disebut secara eksplisit dalam KUHAP lama, substansinya sudah diatur. Misalnya, asas praduga tak bersalah (Pasal 8 ayat 1 KUHAP), hak terdakwa untuk membela diri (Pasal 65), kewajiban hakim menggali fakta yang meringankan (Pasal 183-184), serta kewajiban jaksa untuk bersikap objektif (Pasal 140 ayat 2).
Namun, ia menyoroti bahwa, objektivitas jaksa sering kali bersifat subjektif, karena secara internal, apabila terdakwa sampai bebas, jaksa tetap dikenai evaluasi. Hal itu, menurutnya, menjadi tantangan tersendiri agar penuntut umum bekerja optimal namun tetap berimbang.
*Penguatan Prinsip Keadilan dan Due Process of Law*
Menutup paparannya, Jupriyadi menekankan tiga prinsip utama yang perlu menjadi roh pembaruan RKUHAP, yakni:













