BANJARMASIN || Bedanews.com – Perkara dugaan pembelian lahan fiktif seluas 5 hektar di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu kembali bergulir di PN Tipikor Banjarmasin.
Sidang kali ini mendengarkan eksepsi dari para terdakwa yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, Selasa (8/7/25).
Terdakwa Arifuddin honorer di Bagian Rumah Tangga Pemkab Tanah Bumbu, selaku pemilik tanah dalam perkara ini mengaku merasa dijadikan “kambing hitam”.
Disebut dalam dakwaan bahwa, pembelian tanah senilai Rp4,7 miliar untuk pengadaan pembangunan Kantor Kecamatan Simpang Empat pada tahun 2023. Namun belakangan diketahui lahan itu ternyata adalah aset Pemkab Tanah Bumbu sendiri.
“Dijadikan kambing hitam atas kebijakan struktural. Bahwa perintah atasan mendatangani surat sporadik datang dari pejabat struktural, dan klien kami tidak berada dalam posisi yang menolak perintah tersebut,” ucap Kuasa Hukum Arifuddin, Cipta Ari Bhaskara pada majelis hakim yang di Ketuai Ariyas Dedy didampingi dua anggotanya.












