“Dakwaan JPU tidak mengungkap fakta hukum tentang telah dikembalikannya uang dari terdakwa Arifuddin seluruhnya ke kas daerah,” ujarnya.
Diswan menegaskan, uang sebesar Rp 1 miliar yang dijadikan barang bukti oleh JPU bukan merupakan uang pengembalian terdakwa Arifuddin. Dia mengungkapkan, uang tersebut adalah murni pinjaman mantan Bupati Tanah Bumbu, Zairullah Azhar kepada terdakwa Amiruddin berdasarkan bukti kwitansi pinjaman uang pada bulan Mei 2023.
“Intinya dakwaan JPU kabur, tidak cermat dan tidak jelas sehingga harus dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima,” ucapnya.
Untuk diketahui, JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya mencakup hukuman maksimal penjara seumur hidup serta pengembalian kerugian negara. (MN).












