Sebagai tenaga honorer, Cipta Ari menyebut, Arifuddin berada dalam posisi rentan dan hanya menjalankan apa yang diperintahkan oleh atasan tanpa memahami implikasi hukumnya. “Dengan demikian sangat tidak adil apabila klien kami menanggung pertanggungjawaban pidana dan turut dibebankan kepada klien kami,” ucapnya.
Selain itu, Ari menekankan bahwa, Arifuddin tidak menerima dana dari hasil penjualan tanah dengan pemalsuan dokumen yang diatasnamakan kepadanya.
“Hukum pidana, khususnya dalam tindak pidana korupsi, menuntut adanya unsur kesalahan baik dalam bentuk kesengajaan maupun kelalaian. Dalam hal ini, tidak di temukan adanya niat, motif, atau pengetahuan dari klien kami untuk melakukan perbuatanya yang dilarang hukum,” ujarnya.
Terdakwa lainnya dalam perkara ini yakni Amruddin (Mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Tanah Bumbu) melalui kuasa hukumnya Diswan menerangkan bahwa, uang pembelian lahan telah dilakukan pengembalian ke kas daerah. Hal ini berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).












