• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, Mei 9, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Terdakwa Dalam Posisi Rentan dan Hanya Menjalankan Apa yang Diperintahkan Oleh Atasan

Terdakwa Dalam Posisi Rentan dan Hanya Menjalankan Apa yang Diperintahkan Oleh Atasan

kris by kris
9 Juli 2025
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sebagai tenaga honorer, Cipta Ari menyebut, Arifuddin berada dalam posisi rentan dan hanya menjalankan apa yang diperintahkan oleh atasan tanpa memahami implikasi hukumnya. “Dengan demikian sangat tidak adil apabila klien kami menanggung pertanggungjawaban pidana dan turut dibebankan kepada klien kami,” ucapnya.

Selain itu, Ari menekankan bahwa, Arifuddin tidak menerima dana dari hasil penjualan tanah dengan pemalsuan dokumen yang diatasnamakan kepadanya.

“Hukum pidana, khususnya dalam tindak pidana korupsi, menuntut adanya unsur kesalahan baik dalam bentuk kesengajaan maupun kelalaian. Dalam hal ini, tidak di temukan adanya niat, motif, atau pengetahuan dari klien kami untuk melakukan perbuatanya yang dilarang hukum,” ujarnya.

Terdakwa lainnya dalam perkara ini yakni Amruddin (Mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Tanah Bumbu) melalui kuasa hukumnya Diswan menerangkan bahwa, uang pembelian lahan telah dilakukan pengembalian ke kas daerah. Hal ini berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

BeritaTerkait

Pelapor Kasus Skincare Viral Sebut Ada Otak Besar di Balik Serangan Buzzer 

7 Mei 2026

Segera Revisi UU Penyiaran Untuk Selamatkan Generasi Penerus

7 Mei 2026
Page 2 of 3
Prev123Next
Previous Post

Aset Senilai Rp 300 M Diserahkan Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar

Next Post

Suap Eks Lurah Di Kota Bandung Laporannya Masuk Ke Kejagung Dan Dilimpahkan Ke Kejati Jabar

Related Posts

Hukum

Pelapor Kasus Skincare Viral Sebut Ada Otak Besar di Balik Serangan Buzzer 

7 Mei 2026
Edukasi

Segera Revisi UU Penyiaran Untuk Selamatkan Generasi Penerus

7 Mei 2026
Hukum

Sidang Pembunuhan Kacab BRI, JPU Hadirkan Saksi dari Perkara yang Sama

7 Mei 2026
Hukum

Ditjen Badilum Gelar Bimtek Pertama Tahun 2026 Di Pengadilan Tinggi Bandung

6 Mei 2026
Hukum

Diduga Terlibat Pencurian, Imigrasi Ngurah Rai bersama Imigrasi Bogor dan Polresta Bogor Amankan Tiga WNA

3 Mei 2026
Edukasi

DPRD Jabar Konsultasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan Ke Kementerian

2 Mei 2026
Next Post

Suap Eks Lurah Di Kota Bandung Laporannya Masuk Ke Kejagung Dan Dilimpahkan Ke Kejati Jabar

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021