Bandung, BEDAnews – Dugaan gratifikasi terhadap eks Lurah di Kota Bandung awalnya dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI.
Surat pengaduan tersebut dikirim pada tanggal 11 Desember 2024, terhadap laporan tersebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyerahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan nomor surat R-3962/F.2Fd.1/12/2024 tanggal 31 Desember 2024 yang ditandatangani Direktur Penyidikan Dr.Abd Qohar AF untuk ditindak lanjuti.
Dengan di serahkannya laporan tersebut kini kewenangan untuk menindaklanjuti perkara tersebut ada di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
Kejati Jabar merespon laporan tersebut dengan melakukan 2 kali panggilan terhadap pemberi suap, akan tetapi selalu mangkir.
Sementara itu DJ yang saat itu tahun 2018 menjabat lurah Warung Muncang diduga menerima suap Rp. 500 juta untuk mengurus warkah dan sertipikat atas sebidang tanah yang berlokasi di jalan Nana Rohana Kelurahan Warung Muncang, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung.













