KABUPATEN BANJAR || Bedanews.com – Sebanyak 75 sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) diserahkan oleh Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Banjar, Dr. Masnur, S.H, M.H yang juga selaku Asisten Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (7/7/25).
Aset yang diserahkan merupakan bagian dari kawasan Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) dengan nilai total mencapai sekitar Rp300 miliar, berdasarkan perkiraan harga dari zona tanah sesuai patokan Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Banjar.
Sebelumnya, sebagian dari sertipikat HGB tersebut masih dikuasai oleh pihak swasta dan perseorangan melalui kerja sama pengelolaan lama. Namun, sejumlah pihak enggan mengembalikan penguasaan kepada Pemerintah Daerah, sehingga Pemkab Banjar meminta bantuan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar untuk menyelesaikan persoalan tersebut.












